-->

Daerah

Iklan

KPU Sumenep Tetapkan Paslon Achmad Fauzi - Imam Hasyim Sebagai Bupati dan Wabup

Portalindonesia.co
2/06/2025, 20:21 WIB Last Updated 2025-02-24T13:27:33Z

 

KPU Sumenep Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

SUMENEP, Portalindonesia.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka penerapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep tahun 2024 pada Kamis 06 Februari 2025.


Pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi dihadiri jajaran komisioner KPU dan Bawaslu dan pimpinan partai politik.


Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim hadir secara daring.


Keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih tersebut tertuang dalam keputusan KPU Sumenep nomor 12 tahun 2025.


“Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2 saudara Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.


Penetapan itu sekaligus sebagai pengumuman pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk selanjutnya diajukan kepada DPRD Sumenep agar memproses pelantikan.


“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” terangnya.


Lebih lanjut dia menjelaskan jika penetapan Paslon terpilih tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU pada tanggal 5 Februari kemarin.


Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, melakukan penetapan perolehan hasil Pilkada Sumenep. Dimana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon Cabup-Cawabup no urut 2, Fauzi-Hasyim unggul dengan memperoleh 379.858 suara.


Keputusan KPU Sumenep tersebut selanjutnya diperkarakan ke MK oleh Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais. Dalam perjalanan perkara yang teregister nomor 206 itu diputus Dismissal oleh MK pada Rabu tanggal 5 Februari 2025.

Komentar

Tampilkan

Terkini