DPRD Sumenep Gelar Paripurna Raperda RT/RW |
SUMENEP, Portalindonesia.co- Paripurna persetujuan bersama Bupati Sumenep terkait Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2023-2024 di gelar diruang paripurna DPRD Sumenep. Rabu (08/11/2023).
Anggota DPRD Sumenep Hj. Melly Sufianti telah membacakan laporan hasil Pansus IV dalam pembahasan Raperda Kabupaten Sumenep.
“Dengan mempertimbangkan potensi dan tatarestik wilayah RTRW sangat penting dalam pengaturan penggunaan lahan,” katanya.
Politisi Hanura ini menuturkan jika pengembangan infrastruktur pelestarian lingkungan dan pengendalian pertumbuhan kota, kebijakan Pemerintah inkosistensinya dalam menjaga lingkungan tingkat internasional berkomitmen. Tetapi, di tingkat nasional banyak izin dan kebijakan yang tumpang tindih.
“Berlakunya Undang Undang Nomer 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, sedangkan rencana tata ruang nasional diatur dalam undang undang nomer 26 tahun 2008 mencakup periode 20 tahun dan harus di tinjau setiap 5 tahun sekali,” ucapnya.
Adapun, isi dari perencanaan tersebut adalah pedoman, proses perencanaan yang efektif dan efisien. Sementara tujuan Kerangka pengembangan strategis untuk menciptakan strategi lahan nasional demi keamanan dan kelayakan ekonomi dan keberlanjutan penggunaan lahan.
Peraturan RTRW nasional bersifat mengikat untuk di implementasikan ditindak lanjuti dengan peraturan provinsi, kabupaten, akan tetapi sampai saat ini perencanaan RTRW jadi permasalahan dalam pembangunan yang disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan lahan.
Di Kabupaten Sumenep yang terjadi adalah lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) banyak kehilangan haknya sekitar dari lahan pertanian menjadi lahan RTH. RTH diatur dalam Undang Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. “RTH yang telah ada diharapkan mampu berfungsi fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi,” harapnya.
Menurutnya, Hasil pembahasan Pansus IV terhadap Raperda Kabupaten Sumenep tentang RTRW bahwa menerima dan menyetujui Raperda kabupaten Sumenep tentang RTRW disahkan untuk menjadi Perda Kabupaten Sumenep.
“Ada revisi dan menyempurnakan perda RTRW menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan menggaris bawahi RTRW hadir bukan merusak alam maupun menciptakan kesengsaraan masyarakat di Kabupaten Sumenep tetapi RTRW hadir menjaga menata ruang wilayah dengan pola yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan alam dan yang lain"
"Tidak ada sejengkal tanah pun di kabupaten Sumenep yang bisa dilakukan untuk tambang swasta maka dari itu, pemerintah harus menindak tegas kepada para penambang dan petambak udang yang berpotensi merusak lingkungan,” tukasnya.
Sementara Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifa mengatakan bahwa rancangan Perda yang telah ditandatangani bersama diharapkan mampu menjadi landasan untuk menertibkan RTH dan tambang.
“Untuk itu, kami akan melakukan kordinasi dengan pihak provinsi dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat,” jelasnya. (Fajar)