Operasi Disejumlah Tempat, Satpol PP Sumenep Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal |
SUMENEP, Portalindonesia. co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Jawa Timur, bersama Bea Cukai menyita jutaan batang rokok ilegal. Ratusan merk rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari beberapa warung di sejumlah daerah di Sumenep.
"Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamamkan sebanyak 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merek yang ditemukan. Ratusan merek rokok bodong tersebut berhasil ditemukan di 450 toko di 190 desa wilayah daratan," kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy.
Diakuinya, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep masih marak terjadi. Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.
Meskipun penjualan rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan pihaknya masih menemukan rokok ilegal beredar.
Hal itu diketahui setelah pihaknya bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya beberapa kali melakukan operasi penindakan. Rokok ilegal itu rata-rata dijual di warung-warung atau tokok kelontongan.
"Buktinya masih ada yang jual rokok ilegal. Mereka itu menjualnya ada yang secara terang-terangan ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya murah," jelasnya.
Meski begitu, lanjut dia, peredarannya kini mulai berkurang karena pihaknya terus melakukan upaya penindakan. Menurutnya, Kota Keris ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.
"Jadi kami akan terus melakukan operasi penegakan, dalam rangka memberantas rokok ilegal yang beredar," tandasnya.(*)