Kantor Pelayanan BPPKAD Sumenep |
SUMENEP, Portalindonesia.co- Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada seluruh desa, yang peruntukannya untuk mendorong peningkatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing desa.
Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto mengatakan, penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mendorong perolehan di sektor PBB.
“Semoga ini menjadi pemicu Kades dan aparaturnya untuk semangat meningkatkan target di sektor PBB,” ujar Suhermanto, Kamis (12/11/2020).
Sebab, secara umum pada tahun 2020 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami beberapa kendala akibat pandemi Covid-19. Seperti hotel dan restauran sejak Maret hingga Agustus 2020, cukup signifikan terpukul. Karena ada pembatasan gerak untuk menekan penyebaran wabah tersebut.
“Untuk saat ini kita menggenjot di perolehan PBB. Makanya mulai tanggal 16 November besok, kita akan berkunjung ke kecamatan-kecamatan bersama dengan Kepala Desa (Kades) untuk mengevaluasi serta mendorong masyarakat dan aparatur desa agar memungut PBB sesuai kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI),” paparnya.
Target di sektor PBB tahun 2020 sekitar Rp5 miliar seperti tahun kemarin. Namun, hingga akhir Oktober baru mencapai 20 persen.
“Ada waktu dua bulan ini. Mudah-mudahan bisa dimaksimalkan, apalagi bulan ini akan tersalurkan dana bagi hasil ke desa,” tuturnya.
Untuk penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini, kata Herman, disesuaikan dengan proporsinya. Yakni jumlah besaran penerimaan masing-masing desa bervariatif, tergantung pada tiga parameter, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) proporsinya 80 persen, jadi otomatis ketika PBB-nya besar, maka penerimaan dana bagi hasilnya juga besar.
Kemudian yang kedua adalah BPHTB porsinya 10 persen. Sedangkan ketiga memakai sisi retribusi parkir proporsinya 10 persen.
“80 persen memang dialokasikan pada PBB. Bagi desa yang memiliki tingkat penyerapan penerimaan PBB tinggi, maka secara otomatis akan memperoleh dana bagi hasil dengan jumlah besar,” ungkapnya.
Herman juga menambahkan, dana tersebut memang peruntukannya untuk biaya pemungutan pajak dan retribusi desa. Dalam hal ini untuk bantuan uang transport bagi desa dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. “Kalau ada sisanya baru bisa untuk kegiatan lainnya,” tukasnya.
Sedangkan PAD yang menyokong pada tahun 2020. Salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Per Oktober ini penerimaan mencapai Rp7,1 miliar lebih. Dan ini telah mencapai di atas 100 persen.