Kepala Dinas Sosial Sumenep |
SUMENEP, Portalindonesia.co-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat kucuran Dana Bantuan Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar Rp 8,3 miliar.
Dana DBHCHT yang cukup fantastis itu bakal direalisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya kepada para buruh tani dan buruh pabrik rokok yang legal.
"Kami (Dinsos) mendapat Bantuan DBHCHT sebesar Rp 8,3 miliar. Bantuan ini akan diberikan kepada para buruh tani dan buruh pabrik rokok legal," kata Kepala Dinsos Sumenep, Achmad Dzulkarnain. Selasa (27/9/2022).
Mantan Camat Lenteng ini menjelaskan, jika bantuan tersebut tidak untuk diberikan kepada para buruh rokok ilegal yang ada di Pulau Madura ujung timur Kabupaten Sumenep. "Ini diberikan kepada buruh rokok yang legal seperti Tanjung Odik," jelasnya.
Besaran bantuan yang akan diberikan terhadap para penerima manfaat itu sebesar Rp900 ribu. Berbeda dari tahun sebelumnya Rp1,2 juta setiap KPM.
Perubahan besaran bantuan yang diberikan itu, demi untuk pemerataan. Meski lebih sedikit besaran bantuan yang diberikan, tetapi jumlah penerima atau KPM itu lebih banyak dari tahun sebelumnya.
“Per KPM awalnya akan diberikan Rp1,2 juta, namun demi pemerataan insya Allah per KPM akan mendapat BLT sebesar Rp900 ribu,” jelasnya. (Ron/red)
SUMENEP, Portalindonesia.co-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat kucuran Dana Bantuan Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar Rp 8,3 miliar.
Dana DBHCHT yang cukup fantastis itu bakal direalisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya kepada para buruh tani dan buruh pabrik rokok yang legal.
"Kami (Dinsos) mendapat Bantuan DBHCHT sebesar Rp 8,3 miliar. Bantuan ini akan diberikan kepada para buruh tani dan buruh pabrik rokok legal," kata Kepala Dinsos Sumenep, Achmad Dzulkarnain. Selasa (27/9/2022).
Mantan Camat Lenteng ini menjelaskan, jika bantuan tersebut tidak untuk diberikan kepada para buruh rokok ilegal yang ada di Pulau Madura ujung timur Kabupaten Sumenep. "Ini diberikan kepada buruh rokok yang legal seperti Tanjung Odik," jelasnya.
Besaran bantuan yang akan diberikan terhadap para penerima manfaat itu sebesar Rp900 ribu. Berbeda dari tahun sebelumnya Rp1,2 juta setiap KPM.
Perubahan besaran bantuan yang diberikan itu, demi untuk pemerataan. Meski lebih sedikit besaran bantuan yang diberikan, tetapi jumlah penerima atau KPM itu lebih banyak dari tahun sebelumnya.
“Per KPM awalnya akan diberikan Rp1,2 juta, namun demi pemerataan insya Allah per KPM akan mendapat BLT sebesar Rp900 ribu,” jelasnya. (Ron/red)