Ilustrasi (sumber google) |
SUMENEP, Portalindonesia.co- Keberadaan Pendamping Desa pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal. Pasalnya, ada beberapa oknum pendamping yang diduga rangkap jabatan. Selasa (29/3/2022).
Indikasinya, ada beberapa oknum pendamping desa yang disinyalir merangkap guru dan mendapatkan dana sertifikasi. Di mana, sertifikasi tersebut juga dibiayai oleh negara. Dampaknya, diperkirakan terjadi doubel counting atau penghitungan ganda anggaran.
"Dari hasil analisis dan temuan kami, masih ada oknum pendamping yang merangkap menjadi penerima sertifikasi guru. Kami ada datanya," kata Bagus Junaidi, Aktifis DPD LAKI Jatim.
Dia menambahkan, secara otomatis, jika ada yang rangkap, maka diperkirakan ada dua penerimaan anggaran atau istilahnya doubel counting. Sehingga, bakal membebani anggaran.
"Tentu dalam azas manfaat juga menjadi tidak baik, karena anggaran diperkirakan tidak tepat sasaran," pungkasnya.
Selain itu, menurut Edy, pihaknya juga menemukan dugaan oknum pendamping yang menjadi aktifis partai politik (parpol). Padahal, idealnya pendamping itu harus fokus dan tidak merangkap di manapun, termasuk parpol. "Ini dugaan kami, ada juga yang jadi aktifis parpol," ujarnya.
Edy menegaskan, jika mengacu kepada kontrak kerja sebagai pendamping desa jelas merangkap jabatan dan aktif sebagai aktifis, anggota atau pengurus parpol tentu saja masuk yang terlarang bahkan bisa mengarah kepada pemutusan hubungan kerja.
"Dalam kontrak kerja, dalam pasal 8 huruf h dan i, yang intinya, ada penegasan jika menjadi pengurus parpol dan rangkap dengan pendanaan dibiayai negara, maka bisa ada pemutusan hubungan kerja," jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya pihak berwenang untuk menelusuri adanya dugaan rangkap jabatan ini. "Sepertinya dulu masalah ini sempat ramai, tetapi belum ada tindak lanjut dugaan rangkap jabatan pada beberapa oknum pendamping desa," ujarnya.
Sementara itu, Kordinator Pendamping Desa Sumenep Moh Ilyas menjelaskan, sesuai Kepmendes Nomor 40/2021, di mana dalam aturan itu terdapat kewajiban dan larangan. "Kalau rangkap jabatan dibiayai negara juga jelas di larang, termasuk menjadi pengurus parpol juga dilarang," tegasnya.
Dia menuturkan, apabila memang ditemukan ada rangkap jabatan maka dilaporkan saja. Sebab, pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan itu. "Kami tidak tahu, silahkan diberitahu kepada kami. Prosesnya nanti kan ke Provinsi hingga kemendes," pungkasnya.
Apabila memang ditemukan bukti adanya rangkap jabatan, maka bisa saja diberikan sanksi. "Tapi, bukan menjadi wewenang kami. Silahkan saja jika memang ditemukan adanya rangkap jabatan untuk diberitahu, pasti ditindaklanjuti," tutupnya. (Ron/Red)