Lapas Klas 2 B Sumenep |
SUMENEP, Portalindonesia.co- Diduga akibat sesak nafas, seorang nara pidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur meninggal, Kamis (31/3/2022).
Rizki Saputra,19, yang merupakan nara pidana asal Warga Desa Panderman, Kecamatan Arjasa itu sebelumnya diduga mempunyai riwayat penyakit sesak nafas.
Pada Rabu (30/3/2022), kemarin, almarhum (Rizki Saputra, red) sempat ditangani oleh petugas Klinik Rutan Kelas IIB Sumenep untuk berobat.
"Sempat dirawat di klinik rutan Sumenep, karena tidak ada perkembangan sehingga dirujuk ke Puskesmas Pamolokan. Saat ini, meninggal, sekitar pukul 06.00 Wib." Kata Kepala Lapas Klas IIB Sumenep, Ridwan Susilo.
Kelahiran solo itu menjelaskan, jika napi tersebut tersandung dalam kasus narkotika, saat ini Riski Saputra menjalani masa hukuman sekitar 6 bulan.
"Ya, almarhum (Rizki Saputra,red) tersandung kasus narkotika. Dia menjalani hukuman baru 6 bulan dengan masa hukuman 1 tahun empat bulan," tukasnya. (Ron/Red)