-->

Daerah

Iklan


Tidak Mengakui Anak Kandungnya, Presiden Direktur Minyak Kayu Putih Dilaporkan Mantan Istri ke Polda Jatim

Portalindonesia.co
2/16/2021, 19:22 WIB Last Updated 2021-02-16T13:54:47Z
Pelapor Saat Menunjukan Tanda Bukti Pelaporan


SURABAYA, Portalindonesia.co - Seorang pria berinisial SS (57) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh mantan istrinya bernama Linda Leo Darmosuwito (49) warga Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (15/2/2021).


Terlapor yang juga menjabat sebagai presiden direktur perusahaan minyak kayu putih dilaporkan karena tidak mengakui anak kandungnya sendiri dan memalsukan akta otentik.


Laporannya diterima dengan tanda bukti Nomor: TBL-B/90/II/RES.1.9/2021UM/SPKT Polda Jatim.


Didampingi Abdul Malik selaku kuasa hukumnya, Linda mengaku dirinya sudah tidak bertemu dengan kedua putranya sejak 20 Mei 2020 lalu. Menurutnya, putranya saat ini sedang menjalani perkuliahan di Kota Pahlawan dan telah dititipkan pada mantan suaminya, SS.


Hingga akhirnya, akar permasalahan terjadi saat SS tidak mengakui anak dan Linda tak bisa bertemu lagi dengan kedua anaknya hingga Selasa (16/2/2021) ini. Kendati demikian, Linda mengaku juga kehilangan kontak telepon dan tak mengakui keberadaannya pula.


“Saya cerai ya gak apa-apa. Tapi memberatkan saya adanya pengakuan yang tidak mengakui keberadaan anak saya. Padahal itu anaknya dia juga. Saya tidak ketemu anak saya itu sudah mulai 20 Mei 2020,” jelas Linda dikutip Kanalindonesia.com saat di Mapolda Jatim, (15/2).


Sementara itu kuasa hukum pelapor (Linda), Abdul Malik menambahkan, pelaporan ini terkait memberikan keterangan palsu mengenai status sang anak yang tertuang di dalam surat putusan sidang cerai.


“Laporannya memberikan keterangan palsu ya. Keterangan palsunya dalam surat. Jadi klien kami ini, Bu Linda ini digugat (cerai) tapi tidak tahu. Tapi dalam suatu putusan si suami ini mengaku tidak punya anak,” ucapnya.


Malik juga menambahkan, dalam perkawinan dengan kliennya itu, terlapor mempunyai satu anak laki-laki yang telah berumur 17 tahun. Atas dasar itulah, pihaknya kemudian melaporkan terlapor karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.


“Tapi dalam perkawinan dia (terlapor) punya anak laki-laki dari perkawinan di Wihara. Setelah itu perkawinan resmi. Seperti kita orang Islam kawin siri tapi dilanjut kawin resmi istilahnya. Jadi ini yang dipermasalahkan adalah pengakuan terhadap anaknya. Jadi diputusan itu sudah kita laporkan terlapor ini bohong dengan memberikan keterangan palsu,” imbuhnya.


Malik mengira, ada orang kuat atau beking yang turut serta membantu permasalahan mantan suami kliennya. Sebab, SS menjabat sebagai presiden direktur sebuah perusahaan minyak kayu putih ternama. Oleh karena itu lah, Linda bersama Malik melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Jatim.


Meski telah membantu pelaporan mantan suami kliennya itu, Malik ingin pihak kepolisian bisa menanganinya hingga mendamaikan kedua belah pihak.


"Pengacara tugasnya itu secara hukum, tapi jangan menjadi provokator antarklien. Karena ini (kasus) melibatkan orang besar, karena yang kami laporkan ini adalah presiden direktur salah satu perusahaan minta kayu putih, belakangnya inisial G," tuturnya.


Usai hal itu, Malik bersama Linda beserta beberapa karyawannya lantas menuju mobil pribadinya lalu meninggalkan SPKT Polda Jatim dengan harapan kasus tersebut segera terselesaikan. (Ady)

Komentar

Tampilkan

Terkini