-->

Daerah

Iklan


KPU Sumenep Larang Paslon Bawa Massa Pendukung Saat Debat Publik

Portalindonesia.co
11/06/2020, 20:10 WIB Last Updated 2020-11-06T13:10:41Z

 

Ketua KPU Sumenep A. Warits

SUMENEP, Portalindonesia.co- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sumenep Madura Jatim, melarang pasangan calon (paslon) membawa massa pendukung saat debat publik tahap pertama calon bupati dan wakil bupati Sumenep, pada 10 November 2020 mendatang.


"KPU telah membatasi jumlah tamu undangan yang hadir dalam debat dan hanya memberi ruang kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kemudian dari Bawaslu, komisioner KPU serta tim penyusun materi," kata Ketua KPU Sumenep A. Warits, Jumat (06/11/2020).


Selain itu, massa pendukung maupun partisipan setiap pasangan calon tidak diperkenankan hadir di areal kegiatan debat yang berpotensi memicu kerumunan orang.


"Debat bisa diikuti dari rumah masing-masing karena KPU juga telah menyiapkan medianya. Ini juga untuk kebaikan bersama sekaligus mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus korona," terang Warits.


Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaksanaan debat publik pada pilkada serentak lanjutan di masa pandemi, berbeda dengan pelaksanaan kegiatan kepemiluan di situasi normal. 


Sehingga KPU sebagai penyelenggara sudah mengatur tata cara pelaksanaannya hingga proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpedoman pada protokol kesehatan.


Hal itu sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tentang kampanye di masa pandemi Covid-19 melarang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak dalam setiap kegiatan, termasuk debat publik nanti.


"Semua tahapan Pilkada serentak 2020 ini, kita mengacu terhadap protokol kesehatan," tegasnya.


Untuk diketahui, pelaksanaan debat publik pasangan calon direncanakan berlangsung tiga kali. Tahap pertama ditetapkan pada 10 November, tahap kedua 23 November, dan debat ketiga dijadwalkan pada 28 November 2020 (sya/red).

Komentar

Tampilkan

Terkini