Pelaku Saat Diamankan Polisi |
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan kasus tersangka M Syaifullah yang tertangkap lebih dulu pada 2018 silam.
"Tersangka ini sempat buron selama 4 tahun. Komplotan beranggotakan 6 orang dikenal sadis, karena setiap kali beraksi para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit," kata Trunoyudo saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).
Sampai saat ini, polisi terus memburu keberadaan empat pelaku lainnya yang masih buron. Empat komplotan itu adalah Dayat, Sukur, Ajim dan Sin.
Kabid Trunoyudo menjelaskan modus operandi saat beraksi para pelaku mengenakan cadar ini terlebih dulu membobol pagar tembok disamping rumah korban dengan menggunakan linggis kecil dan obeng.
"Kasus ini terjadi pada 8 November 2017 silam. Para pelaku membobol rumah korban bernama Hj Mundziroh di Dusun Ngumpul, Jogoroto, Jombang yang saat itu ada di ruang tengah sedang menonton tv. Setelah itu para pelaku menyergap korban dengan mengatakan "Jangan bergerak, hidup atau mati, dimana hartamu" sambil mengalungkan celurit di leher korban," ungkap Trunoyudo.
Korban disuruh menunjukkan hartanya berupa perhiasan dan uang tunai. Sedangkan korban lainnya bernama H Suyanto berada di dalam kamar tersebut langsung disekap bagian mulut dan matanya ditutup lakban, bahkan kedua tangan dan kaki korban (H Suyanto) diikat dengan kawat.
"Uang tunai sebesar Rp 50 juta, perhiasan gelang dan kalung, handphone, motor Kawasaki Ninja 150 warna hijau serta satu unit truk nopol S-9075-UW berhasil dibawa kabur oleh para pelaku," tandasnya.
Kepada petugas, pelaku Nawawi mengaku dirinya hanya bertugas menyekap dan mengancam korbannya. Namun soal pembagian hasil, ia tidak mengetahuinya alias terima beres.
"Saya sekali aja. Saya tugasnya mengancam bareng sama anak-anak (pelaku buron). Saya juga mengikat dan mengancam. Ya bawa celurit buat ke korban," akui pelaku Nawawi.
Pelaku ngakunya mendapat upah dari aksinya itu senilai Rp 10 juta. "Saya dapat uang ya buat makan. Dapatnya Rp 10 juta," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP. (Ady)