Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Komplotan Spesialis Manipulasi Dokumen Elektronik |
Ketiga pelaku diketahui berinisial Reza Hernanda, Syahruddin Noor dan Denny Anggriawan. Dari diantara tiga pelaku tersebut yang merupakan pemilik PT Kalimantan Kuasa, yakni Denny Anggiawan. Sedangkan Reza adalah seorang karyawan dari PT Trias Sentosa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus mengungkapkan peranan yang dilakoni masing-masing para pelaku.
Pertama pelaku Reza Hernanda bagian mempersiapkan rekening untuk menerima uang hasil kejahatan, lalu Syahruddin Noor sebagai perantara untuk pencairan rekening. Sedangkan pelaku Denny Anggiawan selaku pemilik PT Kalimantan Kuasa ini sekaligus pemilik rekening perusahaan.
"Polda Jatim dari Kriminal Khusus Subdit Siber berhasil mengungkap kasus manipulasi dokumen elektronik dengan omzet mencapai Rp 8,6 miliar. Dimana berawal setelah polisi mendapat laporan pada tanggal 17 Juni 2020," kata Kabid Trunoyudo di Balai Wartawan Polda Jatim, Kamis (16/7/2020).
Modus operandi komplotan ini memanipulasi email, dengan membuat email fiktif. Guna menyabotase aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan dua perusahaan.
Perusahaan yang menjadi sasaran para pelaku adalah PT Toyobo Jepang (TJ) yang hendak mentransfer uang pembelian bahan baku produksi plastik recovery senilai Rp 8,6 miliar kepada PT Trias Sentosa (TS) yang berkantor di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Mereka membuat sebuah email dengan username yang disamakan dengan nama asli perusahaan PT TS. Bahkan para pelaku ini juga menggunakan logo perusahaan yang sama seperti yang digunakan PT TS," ungkapnya.
Trunoyudo menjelaskan tujuan para pelaku tersebut membuat PT Toyobo Jepang ini mengalihkan atau mengecoh transferan uang sesuai instruksi email terbaru dari email palsu yang dibuat para pelaku.
"Mereka membuat suatu akun email yang sengaja dibuat mirip atau palsu dengan akun email milik PT TS dan PT TJ," tandas mantan Kapolres Purwakarta ini.
Dalam isi pesan dari email palsu yang diperoleh PT Toyobo Jepang ialah perusahaan tersebut diminta mengirim uang tersebut ke nomor rekening baru. Sementara itu nomor rekening milik perusahaan lain yang dikelola oleh pelaku Denny Anggiawan yang bernama PT Kalimantan Kuasa.
"Yang seharusnya dari PT TJ uang dikirim ke PT TS. Tapi sama pelaku direkayasa jado dikirim ke PT KK, pakai rekening para pelaku," katanya.
Ketiganya saat ini diperiksa terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Selanjutnya tentang informasi transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Ady)