Pelaku saat minggal di RS |
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian membenarkan terkait anggota jajarannya menembak mati seorang pelaku tindak kejahatan dan kekerasan (pasal 365).
"Iya benar, pelaku kami terpaksa menindak tegas secara terukur atau tembak mati," ujar Oki di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2020).
Hingga berita ini diturunkan, Oki masih merahasiakan identitas pelaku. Menurut Oki, kasus ini akan dirilis oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran pada hari Senin (22/6) sore.
"Nanti selengkapnya ya, jam 4 disampaikan Kapolda Jatim,” lanjut Oki.
Berdasar informasi yang beredar, pelaku merupakan tersangka berbagai macam kasus pencurian motor alias begal, perampokan rumah hingga kepemilikan bahan peledak yang meresahkan warga Pasuruan.
Saat ini, jenazah pelaku berada di Kamar Mayat (KM) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya. Ady