Pelaku Saat Diamankan Polisi |
Pelaku adalah Yusron Verlangga (20) masih berstatus mahasiswa. Sedangkan identitas korban diketahui bernama Octavia Widyawati alias Monic (33) berpofesi sebagai tukang pijat daring (online).
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menjelaskan, pelaku Yusron ditangkap saat melarikan diri di Mojokerto, Rabu (17/6/2020) sore.
"Setelah diinterogasi petugas, yang bersangkutan mengaku dirinya membunuh korban pada Selasa (16/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum waktu 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku. Kami mendapat informasi dari orangtuanya, bahwa pelaku melarikan diri ke Mojokerto. Kami menangkap dia di rumah bibinya," kata Hartoyo.
Bukan hanya itu, Yusron juga mengaku alasan dia membunuh terapis itu karena kesal, tidak puas terhadap pelayanan pijat plus-plus dan karena korban Monic meminta uang tip. Tak tanggung-tanggung, untuk pakai jasa Monic, Mahasiswa semester 2 ini membayar dengan uang SPP kuliahnya.
"Dia minta uang tip Rp 300 ribu pak, saya sudah ndak ada uang pak. Saya sudah bayar Rp 950 ribu untuk full service. Itu saja uang spp kuliah yang saya buat bayar pak," akui Yusron kepada petugas di Mapolrestabes Surabaya, (17/6).
Yusron ternyata sering boking jasa pijat plus-plus. "Kira-kira sudah empat sampai lima kali saya sewa jasa terapis pijat plus. Namun bukan sama korban saja, tapi sama wanita lain," lanjut Yusron.
Pelaku juga menceritakan dimana awal pertemuannya dengan korban ini dari akun media sosial Facebook. Dari situlah akhirnya terjadi kesepakatan bahwa pijat dilakukan di rumah pelaku.
"Perjanjian awal tarifnya 950 ribu rupiah, pijat full servis selama 90 menit, namum korban hanya memijat sekitar 45 menit," ujar pelaku di Mapolrestabes Surabaya.
Selanjutnya korban menawarkan jasa lebih dari pijat yaitu berhubungan badan. Namum belum sempat melakukan hubungan suami istri tersebut, korban minta tambahan uang tip dan berteriak-teriak.
"Belum sempat hubungan badan dan cuma oral sex saja, korban berteriak-teriak sambil minta tambahan uang tip. Karena takut terdengar tetangga dan takut digrebek warga, akhirnya korban saya tusuk dua hingga tiga kali," ucap pelaku.
Setelah mengetahui Monic tak bernyawa, Yusron sempat berusaha membakar mayat memakai kompor gas portabel untuk menghilangkan jejak.
Namun, niat itu diurungkan karena takut terjadi kebakaran di rumahnya. Alhasil, dia menyimpan mayat Monic dalam kardus kulkas.
Kemudian pelaku sempat beberapa menit berada di rumah namum akhirnya dia memutuskan pergi ke rumah sang Bibi di Mojokerto.
"Saya tidak langsung melarikan diri, saya masih di rumah. Selanjutnya saya ke rumah bibi di Mojokerto untuk berunding masalah ini," ucap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Hartoyo, pelaku akan di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kompor portable, sajam, kondom bekas pemakaian, dan kardus kulkas," sambung Hartoyo. (Ady)