-->

Daerah

Iklan


Ingin Keluar Masuk Sumenep, Bupati Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dengan Keterangan Medis

Portalindonesia.co
6/03/2020, 09:41 WIB Last Updated 2020-06-03T02:41:06Z
Surat Edaran Bupati Sumenep

SUMENEP, Portalindonesia.co- Bupati Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32 / 700 / 435.102 / 2020 tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep pada 30 Mei 2020, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar Sumenep.

“Diharapkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, kepala desa/lurah, pimpinan pondok pesantren dan rektor perguruan tinggi, untuk menyosialisasikan SE itu kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mulai tanggal 01 Juni 2020,” jelas Bupat, Senin (01/06/2020).

Sebagaimana surat edaran persyaratan perjalanan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif.

“Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” imbuh Bupati.

Sedangkan setiap warga atau orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep tetapi bertempat tinggal di luar daerah, wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test dengan hasil non reaktif, atau juga surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Bupati mengungkapkan, setiap warga yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai siswa/mahasiswa atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif. Atau surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbaru dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium atau lembaga resmi disertai dengan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

“SE itu dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan sebaran virus di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari empat orang menjadi 12 orang,” pungkas Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep. (*)
Komentar

Tampilkan

Terkini