Belasan Orang Diamankan Dalam Penggerebekan Kafe R3 di Blitar |
Dalam penggerebekan tersebut, Trunoyudo menyebut ada sekitar 19 orang yang diamankan anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Belasan orang yang diamankan terdiri dari 12 pemandu lagu, seorang tamu, seorang kasir, 4 waiters dan seorang sekuriti.
"Iya benar, pada waktu itu Polda Jatim melakukan penggerebekan. Ada 19 yang kami amankan," terang Trunoyudo saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie menambahkan, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah (inisial) DEW, seorang pria umur 24 tahun.
"Kasus ini sedang dalam proses dan 1 orang jadi tersangka," kata Pitra kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (29/6/2020).
Namun kendati, sampai berita ini turun polisi enggan menjelaskan secara gamblang identitas (profesi) tersangka di kafe R3 tersebut.
Perlu diketahui, sebuah rumah karaoke R3 Kedaung yang berlokasi di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar digerebek Polda Jatim, pada hari Kamis, 25 Juni 2020 malam.
Diduga penggerebekan rumah karaoke R3 tersebut adanya praktek prostitusi. Belasan orang diamankan polisi dalam penggerebekan itu. (Ady)