Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (19/5/2020) |
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh jajaran Pemerintah Provinsi, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas serta tokoh agama seusai melakukan rapat koordinasi di Mapolda Jatim.
"Dari keputusan rapat koordinasi, diutamakan ada yang jadi penekanan. Terkait kegiatan malam takbiran tidak diperkenankan. Karena sampai saat ini, wilayah Jawa Timur menduduki nomor dua nasional penyebaran pandemi Covid-19," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (19/5/2020).
Trunoyudo lebih mengimbau kepada mayarakat, pelaksanaan takbir nantinya tetap diperbolehkan. Namun hanya di masjid atau di mushola dengan perwakilan orang saja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Takbiran tetap ada, tapi tidak boleh kalau berkerumun. Kegiatan takbiran juga bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam atau beberapa orang di masjid itu boleh," papar perwira dua tiga melati dipundaknya itu.
Maka Akpol lulusan tahun 1995 itupun menegaskan keputusan mengenai pelarangan shalat berjamaah bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Ia harap tidak ada lagi yang berpotensi menjadi klaster.
"Bukan tidak diperbolehkan secara larangan (Shalat Idul Fitri). Yang tidak diperbolehkan kerumunannya (berjamaah di masjid atau tanah lapang). Mohon sangat tidak melakukan kegiatan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka yang berpotensi mengundang keramaian," ujarnya. (Ady)