Pelaku Saat Diamankan petugas |
Pasalnya berkas perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim yang sempat dikembalikan oleh Kejati Jatim tersebut kini telah dinyatakan sempurna atau P21.
Anggara Suryanagara selaku Kasi Penkum Kejati Jatim mengaku sudah hampir seminggu yang lalu pihaknya menyatakan P21 pada berkas perkara pendeta cabul tersebut
“Saat ini kita masih menunggu tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” kata Anggara Suryanagara, Senin (4/5).
Dalam kasus ini, ada beberapa jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Salah satunya Bu Sabetania Paembonan,” ujarnya.
Persidangan kasus cabul ini, masih kata Anggara, rencananya akan digelar secara online mengingat situasi dan kondisi Surabaya yang masih pandemi virus Covid-19.
“Kita lihat saja perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.
Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri. (Ady)