-->

Daerah

Iklan


Ternyata Pelaku Pencuri Motor Dibangkalan Yang Tertangkap Basah Oleh Warga Seorang Residivis

Portalindonesia.co
4/29/2020, 23:21 WIB Last Updated 2020-05-01T04:28:45Z
Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor saat diamankan polisi

BANGKALAN, Portalindonesia.co
Pelaku pencuri motor inisial AB (22) ternyata seorang residivis asal Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, saat melakukan aksinya kemarin selasa (28/4/2020) malam.

AB tertangkap warga di Pertigaan Jalan Perum Besel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh setelah dirinya sempat kabur melarikan diri dari arah Bangkalan Kota ke perum tersebut. Merasa kesal dengan ulahnya, warga pun langsung menghajar AB hingga babak belur.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja mengatakan, pihaknya memberi tindakan tegas terhadap pelaku AB lantaran ia residivis 2 (Dua) kali dan meresahkan masyarakat serta menjadi buruan tim 3C Polwan Bangkalan.

"Dia residivis sebanyak 2 kali, pertama kasus sajam dan kedua kasus narkoba serta sekarang ini tindak kejahatan yang dia lakukan curat," kata Agus Soebarnapraja, Rabu (29/4) melalui keterangan tertulis.

Selain itu AB merupakan salah satu aktor tindak kejahatan, dia melakukan 7 kali pencurian dilokasi berbeda. "Selama dua pekan terakhir ini kejahatan meningkat, ternyata AB salah satu aktornya," kata Agus menambahkan keterangannya.

Hasil keterangan yang dihimpun daftar kejahatan yang dilakukan oleh AB sebagaimana berikut, TKP 1 diDesa Jaddih sekira 3 bulan yang lalu siang hari setelah sholat jumat, barang yang diambil Sepeda Motor Vario 150 warna hitam yang diambil pada saat kendaraan di parkir dan kunci kontak melekat pada kendaraan.

TKP 2 berlokasi di Perumahan Telang sekira 2 minggu yang lalu siang hari barang yang diambil Vario 125 warna hitam yang diambil pada saat kendaraan di parkir dan kunci kontak melekat pada kendaraan.

Berikutnya TKP 3 di Mlajah pada hari jumat tgl 24 april 2020 puasa pada saat sholat tarawih Barang yang diambil Sepeda Motor Beat warna putih yang diambil pada saat kendaraan di parkir dan kunci kontak melekat pada kendaraan.

Lalu TKP 4 di Desa Jaddih Pasar sekira 6 bulan yang lalu siang hari, barang yang diambil 1 Unit Hp Oppo A37 warna pink yang diambil secara paksa oleh tersangka.

Seterusnya TKP 5 terletak di Kelurahan Kemayoran sekira 1 minggu yang lalu siang hari sedangkan barang yang diambil 1 Unit Hp Vivo warna gelap yang diambil secara paksa oleh tersangka.

Untuk TKP 6 berlokasi di Desa Jaddih di sebelah konter hp sekira 1 minggu yg lalu pagi hari, untuk barang yang diambil 1 Unit Hp Realme 3 warna biru gelap yang diambil secara paksa oleh tersangka.

Dan TKP 7 di Kampung Sattoan Bangkalan pada hari selasa 28 april 2020 sekira pukul 19.00 wib untuk barang yang diambil berupa Sepeda Motor Vario 150 warna Hitam. (yudi)
Komentar

Tampilkan

Terkini