Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Puncak Permai di Surabaya Tertangkap |
Saat merilis kasus ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengangkat sejumlah barang bukti serta foto korban. Wanita berparas cantik ini sebagai PSK dan pelaku menjadi penyewa jasa seks korban.
"Kejadian diawali dengan cek cok antara pelaku dan korban. Pelaku sakit hati karena wanita yang dipesan dari aplikasi Mi Chat itu berkata kasar," kata Sandi lewat video daring di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Kalimat yang dilontarkan korban ialah,‘Nek gak duwe duwit, gak usah mesen aku. Lek ngerti ngene, kamu gak tak trimo’. Kalimat menggunakan bahasa tersebut artinya adalah ‘Kalau gak punya uang, tidak usah pesan saya. Kalau tahu begini, kamu tidak saya terima’.
Perkataan kasar dipicu ketika pelaku tidak sesuai kesepakatan sebelumnya. Pelaku awalnya meminta nego jasa yang ditawarkan oleh korban dengan harga Rp 500 ribu untuk dua kali main.
Lalu korban Ika Puspita Sari langsung mengiyakan tawaran tersebut dengan syarat, harus datang ke apartemennya di Kawasan Jalan Darmo Permai III Surabaya.
"Menurut pengakuan pelaku yang memesan korban dengan harga Rp 500 ribu dua kali main. Tapi korban hanya melayani sekali, kemudian pelaku membayar Rp 250 ribu. Dari situ timbul kalimat kasar dan berujung penusukan korban oleh pelaku,” jelasnya.
Pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai penjual keripik usus itupun gelap mata dan nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang ada di apartemen. Pelaku menganiaya korban.
Pada saat itu, korban sempat berteriak meski sudah terkena sayatan pisau. Makin kalab emosi tak terkontrol, kemudian pelaku kembali menarik korban dan menjatuhkan korban ke lantai. Lalu pelaku menggorok leher korban hingga tewas.
"Setelah mengetahui korban meninggal dunia. Dia langsung pergi meninggalkan jasad korban di depan lift lantai 8 dengan membawa dua ponsel korban dan pisau yang dipakai pelaku dibuang ke Jalan Darmo Permai,” paparnya.
Jasad Ika ditemukan petugas keamanan Apartemen Puncak Permai dengan posisi tergeletak bersimbah darah di depan lift lantai 8 Tower A sekitar pukul 4.30 WIB, Rabu (22/4/2020).
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban pembunuhan dan kami langsung menuju TKP untuk menindaklanjuti. Tak berlangsung lama dalam 2x24 jam kami berhasil menangkap pelaku saat siang hari," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti lain yang diamankan polisi antara lain seperti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Beat nopol M-4598-HU, handphone android Oppo F11 dan Redmi 4A, pakaian tersangka dan rekaman kamera CCTV apartemen.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Polisi dengan Pasal 351 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ady)