-->

Daerah

Iklan


Cegah Virus Corona, Sebanyak 26 Napi di Rutan Sumenep Dibebaskan

Portalindonesia.co
4/02/2020, 18:38 WIB Last Updated 2020-04-02T11:38:21Z
Sebanyak 26 Napi di Rutan Sumenep Dibebaskan 

SUMENEP, Portalindonesia.co- Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengasimilasi sebanyak 44 Narapidana, untuk tahap pertama 26 orang sudah di pulangkan. Rabu (01/04/2020)

Keputusan Asimilasi ini berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM dalam rangka memutus penyebaran wabah COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.

Kepala Rumah Tahanan klas IIB, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Agus Salim, menjelaskan, Pembebasan sejumlah narapidana sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Dalam asimilasi ini, sudah sesuai aturan dan cukup sayarat, 25 napi dan 1 napi bebas langsung, jadi semua 26 napu” ujarnya. Kepada Awak media. (2/4).

Dalam penjegahan covid-19, pihaknya akan membebaskan 44 warga binaan rutan sumenep yang asimilasi dengan dua tahap, tahap peratama 26 napi sementara sisanya tahap selanjutnya.

“Asimilasi akan dilakukan dua tahap, sekarang 26 dan 18 napi dilakukan tahap selanjutnya” ucapnya.

Agus Salim sebagai kepala rutan sumenep, menghimbau kepada warga binaan agar menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh agar bebas dari penyakit dan virus corona.

“Dalam mencegah covid-19, Jagalah kebersihan, cuci tangan. Dan jangan lupa jangan lupa berdo’a kepada Allah, agar virus covid-19 cepat beralalu” pungkasnya (*)
Komentar

Tampilkan

Terkini