-->

Daerah

Iklan


Komisi II DPRD Sumenep Sidak Tambak Udang di Dua Lokasi

Portalindonesia.co
3/12/2020, 07:41 WIB Last Updated 2020-03-12T00:41:23Z
Komisi II DPRD Sumenep Sidak Tambak Udang di Desa Lapa Daya 

SUMENEP, Portalindonesia.co - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep, Madura, Jatim, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tambak udang di Desa Lombang Kecamatan Batang Batang dan di Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek Rabu (11/3/2020).

Dalam sidak tersebut, Komisi II DPRD Sumenep bersama rombongan dari dinas Perizinan DPMPTSP Sumenep melakukan sidak ke dua lokasi tambak udang milik perorangan dan milik PT. Lombang Sejahtera, sidak tersebut dilakukan karna menyusul tuntutan dari aksi demonstrasi yang dilalukan Aliansi Pemuda Timur Daya (API) di Kantor DPRD, Senin (09/03) dan Rabu (11/03) tadi pagi.

Sidak pertama kali dilakukan di tambak udang milik perorangan yang ada di Desa lapa daya, saat di lokasi tersebut, ada beberapa hal yang menjadi temuan legeslatif, yakni tambak udang tersebut beroperasi secara ilegal serta tambak udang tidak memenuhi aturan 100 meter dari sempadan pantai. Sayangnya saat diskusi bersama Ketua Komisi II DPRD Sumenep, pemilik tambak udang tersebut, Dubi mengaku tidak tau adanya regulasi tersebut.

Kemudian rombongan Komisi II DPRD Sumenep sidak di tambak udang milik PT Lombang Sejahtera di Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang,  secara formal, tambak itu sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep. Seluruh persyaratan formal di perusahaan tersebut sudah terpenuhi.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Subaidi mengatakan, pihaknya lebih fokus pada temuan sidak tambak udang di Desa Lapa Daya, yang notabene dikelola pribadi.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa menyalahkan pengelola tambak yang tidak paham terkait regulasi perizinan tersebut. Ia menyebut, sebagai masyarakat awam, hal itu sesuatu yang manusiawi.

"Jika masyarakat tidak tau regulasi itu merupakan sesuatu yang manusiawi. Jadi masyarakat itu yang diinginkan bagaimana caranya bisa menggarap lahan sehingga mereka bisa mendapat rezeki dari apa yang telah mereka lakukan," katanya.

Politisi PPP itu mengatakan, dalam hal ini, seharusnya pemerintah setempat bisa hadir ditengah-tengah masyarakat. Memberi pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi usaha tambak udang itu disebut merupakan salah satu tugas pemerintah.

"Seharusnya pemerintah itu hadir pada masyarakat. Kehadiran itu untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana aturan main kalau mau buat usaha tambak. Misalkan jaraknya dari pantai berapa meter, terus cara mengakukan izinnya seperti apa, persyaratannya apa saja, itu salah satu tugas pemerintah untuk sosialisasi," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Pemanggilan itu, agar kedepan hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi. Masyarakat bisa paham tentang regulasi dan tidak dirugikan dikemudian hari.

"Jadi kami akan panggil dinas terkait, bahkan hingga kepala desa setempat. Bagaimana pihak-pihak ini nantinya bisa hadir dan memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang regulasi yang ada dan keadaan ini bisa diperbaiki. Namun, secara ekonomi masyarakat jangan sampai dirugikan," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Sumenep, Kukuh Agus Susyanto mengatakan, selama ini pihaknya hanya memproses perizinan bagi mereka yang mengajukan saja. Dia menyebut, saat ini tambak udang di Sumenep yang berizin hanya sekitar 11 lokasu dari sekitar 15 yang mengajukan izin.

"Tentunya kami hanya memperoses pemohon yang mengajukan izin," kata Kukuh

Komentar

Tampilkan

Terkini