-->

Daerah

Iklan


Ini Alasan Polisi Tangkap Pendeta Cabul di Surabaya Dipercepat

Portalindonesia.co
3/10/2020, 10:43 WIB Last Updated 2020-03-10T03:43:54Z
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangie

SURABAYA, Portalindonesia.co - Polisi mengungkapkan jika penangkapan pendeta cabul berinisial HL dipercepat setelah mendapatkan informasi, diduga pelaku akan melarikan diri (kabur).

Selain kabur, nampaknya pelaku HL telah merubah pelat nomor mobil serta nomor handphone miliknya. Sebelumnya, pendeta Surabaya, HL telah melakukan pencabulan terhadap jemaatnya sendiri menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mewajibkan pelaku HL untuk wajib lapor ke Polda Jatim. Namun nyatanya setelah pulang dari Polda Jatim, pelaku HL malah merubah plat nomor mobil dan nomor handphone miliknya.

"Setelah kita cek kebenarannya (informasi itu), kita pun bergerak menangkap palaku dan kita tahan," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangie, Senin (9/3/2020).

Luki menyebut, pendeta cabul, HL juga diindikasi akan kabur ke luar negeri (LN), tepatnya di Amerika Serikat (AS) dengan dalih pelayanan atau mengisi khotbah.

"Selain itu, pendeta cabul Surabaya juga diindikasi akan kabur ke Amerika. Pengakuannya, ada undangan ke sana," pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan pencabulan oleh pendeta cabul Surabaya salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh pendeta cabul Surabaya sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.

Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/32020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini