Tim Jogoboyo Polda Jatim Tembak Kaki Dua Jaringan Spesialis Pembajak Truk Ekspedisi Antar Provinsi
|
SURABAYA, Portalindonesia.co - Dua pelaku sebagai sopir sebuah perusahaan bidang ekspedisi ditembak kakinya oleh Tim Jogoboyo Jatanras Subdit III Unit I Polda Jatim.
Dengan tertatih dan merintih kesakitan, kedua pelaku itu digiring petugas menuju sel tahanan Mapolda Jatim, Jum'at (14/2/2020).
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan dua pelaku ini merupakan spesialis bajak muatan dan termasuk jaringan lama yang telah diincar petugas. Saat beraksi, kendaraan ekspedisi antar provinsi yang menjadi sasaran, (para pelaku) dengan menyamar sebagai supir truk.
"Yang bersangkutan ini adalah jaringan lama spesialis supir truk. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku bekerjasama dengan teman-temannya yang masih DPO gelapkan muatan," kata Oki kepada awak media di Mapolda Jatim, (14/2/2020).
Kasus ini berhasil diungkap polisi berawal adanya laporan dari pihak pemesan besi cor senilai Rp 760 juta saat barang yang dipesan tak kunjung sampai.
Oki menegaskan, penelusuran terhadap keberadaan dua pelaku itu tidak membutuhkan waktu lama. Alhasil, dua pelaku itu berhasil diringkus. Ketika dilakukan pengembangan, para pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Terpaksa petugas menembak kedua kaki para pelaku.
“Ketika mereka sudah diamankan, dan ketika kita melakukan pengembangan, di tengah perjalanan mereka melakukan perlawanan. Maka kami lumpuhkan dengan tembakan terukur ke kaki,” tandasnya.
Kasus ini berawal pada Selasa (4/2/2020) kendaraan truk dengan muatan besi cor itu berangkat dari Bogor, Jawa Barat yang dikemudikannya oleh salah satu pelaku. Diperkirakan akan sampai tujuan Kian, Sidoarjo, pada hari Sabtu (8/2/2020).
Namun rupanya, kendaraan itu tidak kunjung tiba sesuai jadwal yang ditetapkan. Belakangan pelaku lain telah membawa kendaraan berikut muatannya itu ke arah wilayah Malang, Jawa Timur.
“Jadi sopir ini bergantian, sopir saat di tengah perjalanan digantikan sopir yang lain kemudian diarahkan ke Malang,” ungkap Oki.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengaku puluhan ton besi cor itu belum sempat mereka jual dan masih disimpan di sebuah tempat di Malang.
Bukan itu saja, mereka juga mengaku sering melakukan aksi serupa sejak tujuh bulan lalu dengan dibantu anggota sindikat yang lain.
“Kita sudah ketahui identitasnya (anggota sindikat lain). Kita akan lakukan pengejaran,” katanya.
Atas perbuatannya, dianggap telah melakukan tindak pidana gelapkan truk dan besi cor tersebut, keduanya dikenakan dengan Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Ady)