Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Mengerebek gudang
Yudatama ART di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu tanggal 26 Februari 2020, sekira pukul 17.00 Wib
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gedung tersebut
diduga sering dibuat ngoplos beras dari kemasan karung 50 Kg dengan beras merk Bulog dan beras tanpa merk (beras petani) yang dijadikan kemasan 5 Kg dengan merk Ikan Lele Super buatan sendiri, untuk bantuan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), Gudang Yudatama Art diketahui telah mengoplos beras Bulog dengan beras petani, kemudian dikemas dalam karung berukuran 5 kilogram berbagai merk.
“Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pengungkapan adanya kegiatan pengoplosan beras, yang dicampur dari beras Bulog dengan beras masyarakat (petani) menjadi beras premium,” ungkap AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep, saat jumpa pers, Jumat (28/2/2020).
Hal itu, kata AKBP Deddy, dilakukan polisi selaras dengan tujuan Satgas Pangan dalam rangka mengawasi program pemerintah dalam pendistribusian beras pada bantuan sembako.
“Dalam hal ini, kami menemukan adanya kecurangan pelaku usaha menjadikan kualitas beras oplosan seolah-olah menjadi beras premium,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku usaha, tindakan usaha pengoplosan beras sudah dilakoni sejak tahun 2018 lalu.
“Aktifasi beras oplosan tersebut tergantung pesanan dari agen yang ada di Kepulauan, khusus temuan yang saat ini, ada sekitar 10 ton beras yang akan dikirim ke Pulau Giligenting dan beras sejumlah 10 ton dalam truk, pesanan agen di pulau Giligenting sudah kita lakukan penyitaan,” bebernya.
Deddy menjelaskan, pelaku usaha juga menyemprotkan cairan pandan pada beras, supaya terkesan harum untuk meyakinkan konsumen.
“Pengolahannya disemprot juga dengan cairan pandan, supaya mendekati pada kualitas beras premium, untuk bahaya tidaknya nanti akan kita lihat hasil penelitian BPOM,” sebutnya.
Namun demikian, berdasarkan hasil pengecekan beras tersebut tidak mengandung unsur plastik. “Hasil pengecekan tadi tidak ditemukan sedikitpun beras yang mengandung plastik, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli beras,” jabarnya.
AKBP Deddy menambahkan, pelaku usaha yang sudah diamankan sebanyak 5 orang baik pemilik maupun pekerja.
“Inisial pelaku adalah L dengan I sebagai pemilik, nanti akan kita minta keterangan mengingat ada pembuatan beras oplosan ini berdasarkan pembelajaran dari tempat usaha sebelumnya,” tandasnya.
Suplier nakal tersebut, disangkakan pasal diduga melanggar Undang-undang perlindungan konsumen pasal 62, kemudian undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Denga ancaman hukuman 5 tahun penjara.