Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath |
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, untuk menangani perkara laporan itu, Kejari Sumenep pasti melakukan tahapan sesuai aturan, seperti menelaah berkas laporan, penyelidikan, hingga penyidikan.
Dengan demikian, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Peejuangan itu yakin Kejaksaan pasti tidak bekerja sembarangan dalam menangani laporan masyarakat Desa Errabu tersebut.
"Semua proses itu biarlah dilalui dengan cara yang seksama, karena aparat penegak hukum pasti tidak akan serampangan dalam merespon hal-hal yang semacam itu," kata Darul ditemui di Kantor DPRD Sumenep, Kamis (20/02).
Darul mengatakan, ia sepakat bagi kejaksaan untuk bekerja sesuai tahapan yang memang melekat pada Korp Adhiyaksa. Ia pun meyakini, pihak Kejari Sumenep bisa bekerja dengan baik dan profesional.
"Komisi I memberi percaya pada kejaksaan akan bekerja dengan baik. Percayalah para jaksa yang dikirim ke Sumenep ini adalah para jaksa yang bekerja baik dan profesional," ucap politisi asal Pulau Masalembu itu.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sumenep, Djamluddin mengatakan, pihaknya tengah menelaah laporan tersebut. Untuk tindak lanjut yang akani diambil, akan sesuai dengan hasil telaah yang dilakukan.
"Masih ditelaah laporannya," kata Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin saat dihubungi media melalui pesan singkatnya, Senin, 17 Februari 2020 lalu.
Dugaan korupsi di Desa Errabu sendiri, dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Jum'at 07 Februari 2020. Laporan itu mulai dari dugaan penyelewengan Raskin, Dana Desa, hingga Alokasi Dana Desa.
Kuasa Hukum pelapor, Rausi Samorano saat itu mengatakan, untuk dugaan penyelewengan raskin diduga terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2017. Saat itu, masyarakat diduga tidak menerima bantuan itu secara penuh dalam setahun. Padahal, dari laporan atau data yang dia miliki, beras itu sudah sepenuhnya tertebus.
Sementara itu, untuk kasus DD dan ADD, Rausi mengatakan, dari verifikasi yang dilakukan, banyak pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan pekerjaan. Ia mengklaim, pihaknya juga sudah mengantongi SPJ dari beberapa pekerjaan di Errabu yang dananya bersumber dari DD maupun ADD.
"Kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu," kata Rausi, Jum'at, 07 Februari 2020. (Dus)