-->

Daerah

Iklan


Kedapatan Bawa Sabu 1,2 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Portalindonesia.co
2/13/2020, 18:54 WIB Last Updated 2020-02-13T11:54:33Z
Tiga Terdakwa Saat Menjalani Persidangan 

SURABAYA, Portalindonesia.co- Tiga terdakwa kasus narkoba dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Farida Hariani pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/2/2020).

Untuk terdakwa Fathur Rohman dan Iwan dituntut 17 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Husnul Hotimah JPU menjatuhkan tuntutan lebih ringan, yakni 16 tahun penjara. Ketiganya disidang secara bergantian.

Alasan JPU Farida Hariani ialah berdasarkan atas perbuatan ketiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian, kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fathur Rohman dan Iwan dengan menuntut kurungan pidana masing-masing selama 17 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Husnul Hotimah selama 16 tahun penjara," kata JPU Farida Hariani saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (13/2/2020).

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga kena denda sebesar Rp 1 miliar serta subsidair 1 Tahun kurungan jika tidak bisa membayar denda.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum langsung ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram. Barang bukti tersebut disita oleh petugas. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit mobil Avanza warna hitam nopol W-1443-YB. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini