Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Nurul Hasan Moh. Sufuk. |
"Kami tidak pernah menahan ijazah setiap lulusan Sekolah kami, mana buktinya bahwa kami menahan ijazah dan melakukan pemungutan biaya penebusan ijazah?," tegas Sufuk kepada sejumlah Media. Minggu (23/2/2020).
Menurutnya, informasi yang berkembang terkait tuduhan tersebut, hanya karena persoalan orang yang tidak suka dengan lembaganya saja.
"Tuduhan itu tidak benar, hanya karena ketidak sukaan saja, ditambah lagi imbas dari persoalan pilkades beberapa bulan lalu yang dikaitkan dengan lembaga atau Yayasan, yang harusnya tidak ada sangkut pautnya," terangnya.
Selain itu, ia juga meluruskan bahwa lembaga SMA Nurul Hasan yang beralamat di Dusun II, Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, itu bukan berada dibawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Nurul islam (Pondpest Nuris) Dusun Sepangkur Besar, Desa sabuntan.
"Saya juga akan meluruskan bahwa SMA Nurul Hasan bukan berada dibawah naungan Pondpest Nuris, tapi Yayasan sendiri yaitu Yayasan Nurul Hasan, jadi yang dibawah naungan Yayasan Pondpest Nuris hanya Lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI) nya saja," terang Sufuk.
Jadi kata dia, jika ada sejumlah media yang memberitakan bahwa SMA Nurul Hasan dibawah naungan Yayasan Pondpest Nurul Islam tidak benar dan legalitas Yayasan bisa dilihat.
Sementara Anwar, salah satu lulusan SMA Nurul Hasan menyampaikan bahwa jika ada isu yang berkembang dan menyatakan setiap lulusan SMA Nurul Hasan harus menebus ijazah dengan sejumlah uang, menurutnya itu sangat tidak benar.
"Saya salah satu lulusan SMA Nurul Hasan menyatakan dengan tegas bahwa tidak benar jika setiap lulusan harus membayar ijazah dengan sejumlah uang, apalagi dengan jumlah uang 1.000.000-1.500.000, buktinya saya tidak bayar," tegas Anwar. Minggu (23/2/2020).
Mahasiswa STKlP Sumenep ini juga menambahkan, bahwa ia bukan hanya lulusan di SMA nya saja melainkan juga dari MTs Nurul Hasan, dan tidak pernah ada penahanan ijazah termasuk membayarnya.
"Jadi saya pastikan informasi itu hoax, itu fitnah, karena tidak ada yang namanya penahanan dan penebusan ijazah, buktinya saya juga bisa kuliah di STKIP," tutur Alumni SMA Nurul Hasan tahun 2019 ini. (ZN)