Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan Saat Mengelar Press Conference |
Melalui evaluasi dihadapan awak media, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan total pelanggaran itu didapat dari data RTMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.
"Total ada 6.035 pelanggaran dari program E TLE yang sudah jalan sebulan. Namun dari jumlah pelanggaran itu, yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar," kata Budi di Mapolda Jatim, Rabu (19/2/2020).
Jika dirinci, kata Budi pelanggaran terbanyak adalah menerobos lampu merah atau traffic light mencapai 3.285 pelanggar. Sedangkan yang sudah dilakukan penindakan tulang masih 1.482 pelanggar.
Pelanggaran kedua yakni melanggar marka atau rambu sebanyak 1.712 pelanggar dan dikeluarkan tilang sebanyak 782 pelanggar. Ketiga adalah pelanggaran batas kecepatan sebanyak 268 dan dilakukan tilang pada 113 pelanggar.
Pelanggaran keempat yakni penggunaan sabuk keselamatan sebanyak 427 pelanggar dengan pendindakan tilang sebanyak 105 pelanggar. Selanjutnya pelanggaran kelima, pengendara menggunakan ponsel tercatat 96 pelanggar namun tidak dikeluarkan tilang. Terakhir adalah pengendara tak gunakan helm sebanyak 202 dan dilakukan tilang sebangak 96 pelanggar.
Dari total pelanggaran yang belum dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang tercatat 3.457 pelanggar. Dari jumlah itu, tercatat 536 pelanggar yang tidak melakukan konformasi, 651 surat konfirmasi dalam proses kirim, 1.553 plat nomer selain L dan W, serta 717 surat konfirmasi yang kembali.
Ia menjelaskan, dari 717 surat konfirmasi yang kembali disebabkan beberapa hal. Di antaranya, alamat yang tidak lengkap sebanyak 237 pelanggaran, rumah kosong 318 pelanggaran, dan pindah tanpa kabar 162 pelanggaran. (Ady)