Tiga pelaku saat diamankan petugas |
Pemusnahan berlangsung di halaman depan kantor BNNP Jatim, Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya, sekitar pukul dengan dipimpin oleh Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambada.
"Sabu sebanyak 8,150 gram asal Malaysia yang diamankan ini setelah dicek di Laboratorium Forensik, ternyata hasilnya memang positif metamfetamina atau sabu. Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu ini yang akan diedarkan di wilayah Pamekasan," kata Bambang, (11/2).
Ia menjelaskan, sabu itu dibawa dari Malaysia menuju Batam. Dari Batam oleh dua tersangka perempuan berinisial ZA dan IP hendak mengirimkan paket sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. Namun karena adanya pemeriksaan X-Ray di Pelabuhan Batam, maka keduanya membatalkan pengiriman jalur laut.
Lalu pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api. Di Surabaya, ZA dan IP menginap di Hotel IBIS STYLES Jalan Raya Jemursari No 110-112 Surabaya tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Perlu diketahui, petugas mengamankan ZA dan IP di hotel kamar 910. Berselang enam jam, tersangka ME asal Pamekasan Madura hendak mengambil paket sabu tersebut pukul 16.00 WIB. ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608.
Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ady)