Pelaku Bersama barang bukti saat diamankan polisi |
Bunga disetubuhi oleh pelaku ber inisial FM (28), Warga Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten, Sumenep, di semak-semak tanah tegalan pada tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib.
Kasubag humas Polres Sumenep AKP Widiarti Mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban berada dirumah tetangganya bernama Mak Huda bersama sang ibu, pada saat itu korban pamit kepada ibunya untuk mencari ayahnya, lalu korban pergi dengan naik sepeda angin atau sepeda pancal sendirian untuk mencari sang ayah yang sedang ada dirumahnya ARNO.
"Tak lama kemudian tiba-tiba korban kembali pulang naik sepeda angin/sepeda pancal sendirian sambil teriak-teriaj dan menangis dengan mengatakan “MAU MATI SAYA BUK, SAYA DIIKAT SAMA ORANG HITAM TINGGI DI HUTAN” sambil diulang – ulang sehingga banyak tetangga sekitar berkumpul dikarenakan mendengar jeritan dan tangisan korban," Kata AKP Widiarti kasubag humas polres sumenep, Selasa (25/2/2020).
Mengetahui hal tersebut ibu korban bertanya kepada sang anak dengan mengatakan “DIMANA NAK.. DIMANA”. Kemudian pelapor mengajak korban untuk menunjukkan tempat korban sewaktu diikat orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban.
"Lalu ibu korban bersama korban diikuti oleh saksi HUDAYA dan beberapa warga sekitar menuju ke semak – semak tanah tegalan di Dusun Bugis, Desa Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep yang ditunjukkan oleh korban setelah sampai dilokasi tersebut tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban," Ujarnya.
Akan tetapi kemudian saksi bersama warga menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.
"Setelah ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek adalah kaos dan celana yg digunakan pelaku pada saat menyetubuhui korban dan beberapa sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban pada saat korban disetubuhui oleh pelaku," terangnya.
Atas kejadian tersebut akhirnya ibu kandung Bunga menemui Kepala Desa Sakala bernama Buhari Muslim Mandar dan menceritakan mengenai kejadian yang dialami oleh anaknya.
Setelah itu masyarakat desa sakala mencurigai bahwa pelaku dalam kejadian mengarah kepada seorang pemuda setempat yang diketahui sebelumnya sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak–anak.
“Kemudian Kades Sakala membawa terlapor inisial Yn ke kantor Balai Desa Sakala, setelah dipertemukan dengan pihak keluarga Bunga dan ditunjukkan beberapa barang bukti yg ditemukan di lokasi kejadian, ternyata Yn mengakui perbuatan tersebut,” tegas AKP Widi.
Akibat perbuatan bejatnya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Sapeken, sementara seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Kepada tersangka kami kenakan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota.