Terdakwa Sirojul Munir (28) saat menjalani putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. |
SURABAYA,
Portalindonesia.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menjatuhkan
tuntutan terhadap terdakwa Sirojul Munir (28) atas kasus kepemilikan narkotika
dari berbagai jenis dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara.
Amar tuntutan
dibacakan JPU dari Kejari Surabaya ini di persidangan yang berlangsung di ruang
Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan majelis hakim yang memimpin
sidang adalah Jihad Arkanudin.
Alasan JPU
yakni perbuatan terdakwa Sirojul Munir (28) terbukti bersalah melanggar Pasal
112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI
Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Sirojul Munir selama delapan belas tahun
penjara dan denda sensar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan
dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan" terang JPU
Fathol Rasyid saat membacakan surat tuntutannya, Kamis (6/2/2020).
Dalam surat
tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat sebagai
perantara atau kurir narkotika berbeda jenis, di antaranya, ganja seberat 2,5
kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 44,70
gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.
"Menyatakan
barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," sambung JPU Fathol Rasyid.
Atas
tuntutan tersebut, terdakwa Sirojul Munir yang didampingi Ali Wijaya
selaku penasehat hukum dari LBH Lacak
mengaku akan mengajukan pembelaan.
"Minta
waktu satu minggu ami ajukan pembelaan yang mulia," tandas Ali Wijaya
disambut ketukan palu hakim Jihad Arkanudin sebagai tanda berakhirnya
persidangan.
Diketahui, terdakwa
Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di alun-alun
Sidoarjo pada 5 September 2019 lalu.
Saat
ditangkap, petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa
didalam saku celananya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan diduga
tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.
Dari pengembangan itulah, petugas akhirnya
menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200
butir, sabu seberat 44,70 gram dan pil
koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir. (Ady)x