-->

Daerah

Iklan


Bawa Narkotika Berbagai Jenis, Sirojul Munir Dituntut 18 Tahun Penjara

Portalindonesia.co
2/06/2020, 17:20 WIB Last Updated 2020-02-06T12:03:36Z
Terdakwa Sirojul Munir (28) saat menjalani putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Portalindonesia.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Sirojul Munir (28) atas kasus kepemilikan narkotika dari berbagai jenis dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara.

Amar tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Surabaya ini di persidangan yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan majelis hakim yang memimpin sidang adalah Jihad Arkanudin.

Alasan JPU yakni perbuatan terdakwa Sirojul Munir (28) terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sirojul Munir selama delapan belas tahun penjara dan denda sensar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan" terang JPU Fathol Rasyid saat membacakan surat tuntutannya, Kamis (6/2/2020).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara atau kurir narkotika berbeda jenis, di antaranya, ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 44,70 gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir.

"Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," sambung JPU Fathol Rasyid.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sirojul Munir yang didampingi Ali Wijaya selaku  penasehat hukum dari LBH Lacak mengaku akan mengajukan pembelaan.

"Minta waktu satu minggu ami ajukan pembelaan yang mulia," tandas Ali Wijaya disambut ketukan palu hakim Jihad Arkanudin sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Diketahui, terdakwa Sirojul Munir ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di alun-alun Sidoarjo pada 5 September 2019 lalu.

Saat ditangkap, petugas awalnya menemukan 2 pil ekstasi yang disimpan terdakwa didalam saku celananya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan diduga tempat, yakni di kost dan rumah terdakwa.

Dari pengembangan itulah, petugas akhirnya menemukan ganja seberat 2,5 kilogram, pil ekstasi bergambar panda sebanyak 2200 butir, sabu seberat 44,70  gram dan pil koplo jenis happy five sebanyak 1000 butir. (Ady)x
Komentar

Tampilkan

Terkini