-->

Daerah

Iklan


Pernah Jadi Pengisi Acara MeMiles, Pinkan Mambo Penuhi Panggilan Polda Jatim

Portalindonesia.co
1/20/2020, 23:28 WIB Last Updated 2020-01-20T16:28:58Z
Pinkan Mambo Saat Diperiksa di Polda Jatim

SURABAYA, Portalindonesia.co - Pekan ini, tepatnya hari Senin (20/1/2020), penyanyi Pingkan Mambo mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, untuk penuhi panggilan penyidik dalam kasus investasi bodong MeMiles. Pada kasus ini, pelantun lagu Kekasih Yang Tak Dianggap diperiksa sebagai saksi.

Pantauan dilokasi, meski penyidik menjadwalkan pemeriksaan pukul 09.00 WIB, namun wanita bernama lengkap Pinkan Ratnasari Mambo ini tiba di Polda Jawa Timur sekitar pukul 05.30 WIB.

Selang satu jam setelah menunggu, Pinkan yang mengenakan baju batik itu langsung masuk keruangan penyidik Ditreskrimsus seorang diri. Diperiksanya mantan personil duo Ratu tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Benar, (kedatangannya) dia saat ini, dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/1/2020).

Terkait keterlibatan penyanyi Pinkan Mambo di investasi beromset Rp761 miliar sendiri, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono, menyebut pernah mengisi acara MeMiles tersebut.

"Lebih lengkap, masih menunggu pemeriksaan selesai. Dia hanya pernah mengisi acara MeMiles," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah artis Ibukota seperti, Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe alias Ello telah menjalani pemeriksaan terlebih dulu pada pekan lalu. Kepada penyidik, artis kelahiran Surabaya (Eka Deli) Ini saat diperiksa menyebutkan nama-nama publik figur lainnya yang pernah ada Kaitannta dengan MeMiles.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, ada 13 nama artis atau selebritas yang disebut pedangdut Eka Deli Mardiana mengaku sebagai koordinator artis. Mereka adalah SB, MA, PM, R, SS, RG, C, AP, MJ serta satu grup band dengan inisial personel D, L dan M.

Dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan 4 tersangka. Yakni Kamal Tarachan atau Sanjay alias KTM (47) selaku Direktur PT Kam And Kam, Suhanda (52) sebagai manajer, seorang motivator Martini Luisa alias Dokter Eva (54), ahli IT aplikasi MeMiles Prima Hendika alias PH (22) dan Sri Wiwit alias SW sebagai tangan kanan direktur PT Kam And Kam.

Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset member MeMiles sebesar Rp124, 461 miliar, 18 mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. (Ady)
Komentar

Tampilkan

Terkini