Kapolda Luki Hermawan Saa Gelar Jumpa Pers |
Dalam jumpa persnya, Kapolda Luki Hermawan menyebutkan perempuan berinisial M ini merupakan saksi kunci yang banyak mengetahui keluar dan masuknya uang perusahaan. Termasuk penggunaan uang tersebut.
"Yang mana inisial M merupakan saksi kunci karena bagian keuangan. Selain itu inisial M juga banyak mengetahui keluar dan masuknya uang, dan keluarnya uang ini untuk reward dan kepentingan pribadi atau untuk belanja," kata Luki didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2020)
Lantas dari hasil pendalaman pemeriksaan dilakukan penyidik, Luki menegaskan jika status M sekitar 80 persen kemungkinan bisa menjadi tersangka dalam investasi beromset Rp761 miliar itu.
"Saat ini kita lakukan pendalaman untuk pemeriksaan. Sehingga kasus ini, setelah saya mendapatkan laporan dari penyidik. Sudah 80 persen dan insyaallah akhir bulan ini kasus ini kita kirim ke tahap 1," ujarnya.
Kasus investasi bodong MeMiles yang diungkap Polda Jatim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kamal Tarachan alias KTM (47), Warga Jalan Kintamani Raya Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, Suhanda alias FS (52), warga Gang Masjid Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Selain itu, Martini Luisa alias dokter Eva (54) yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi Prima Hendika alias PH (22) yang berperan sebagai IT dan terbaru bernama Sri Wiwit alias SW yang berperan sebagai pengatur reward.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. (Ady)