Kapolres Sumenep AKBP Deddy Saat Menggelar |
SUMENEP, Portalindonesia.co- Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, mengamankan Mucikari dan dua sepasang PSK di salah satu Kamar Hotel Safari di Jln Trunojoyo Desa Kolor Sumenep. Rabu 29/01/2020 malam.
Dalam penangkapan itu polisi meringkus 3 orang laki-laki yaitu Eko Rahman (22) warga Rubaru, Kabupaten Sumenep sebagai Mucikari, Sedangkan 2 wanita diduga PSK yaitu berinisial AN (20) asal Pasean Pamekasan dan AA (22) Banyuwangi, sedangkan dua orang laki inisial HM warga guluk guluk dan WD warga pamekasan selaku pemesan
Mereka yang diamanakan di Hotel Safari itu diketahui satu orang sebagai mucikari, dua orang sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan sisanya diduga sebagai pemesan.
Sementara Harga dua perempuan ini terbilang tidak terlalu mahal, dengan lima ratus ribu, lelaki pecinta seks sudah bisa mengencani. Adapun Eko, mendapatkan jatah bonus seratus ribu setiap kali mendapatkan teman kencan.
Eko, saat diinterogasi polisi mengaku telah melakukan pekerjaan tersebut sudah beberapa kali. Terakhir, pelaku pernah ditangkap tim Resmob. "Dulu pernah ditangkap Resmob," kata Eko, Kamis 30 Januari 2020.
Selain itu, harga para perempuan yang dia jual yakni lima ratus ribu. "Lima ratus ribu (Harga setiap kali kencan)," jelasnya.
Kedua PSK Saat Diamankan Polisi |
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, penangkapan mucikari tersebut atas laporan warga. Sebab, warga merasa tidak nyaman dengan gerak-gerik sang mucikari.
"Warga yang merasa tidak nyaman dengan tersangka akhirnya melapor. Kemudian kami melakukan penyelidikan, ditemukan tersangka ini berada di salah satu hotel di Sumenep," katanya.
Karena telah mengantongi keberadaan tersangka, kemudian polisi melakukan penggerebekan. "Dari penggerebekan itu kami juga mengamankan dua orang perempuan berinisial AN dan AA, lalu dua orang laki-laki berinisial HM dan WD," jelasnya.
Para pekerja seks ini diamankan saat berada didalam kamar hotel nomor 49 dan nomor 51. "Lalu kami bawa ke Polres, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Deddy.
Polisi juga mengamankan sepeda motor tersangka berjenis Honda Beat. Motor tersebut dipakai guna antar jemput para perempuan yang dia jajakan.
Saat ini, sang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyediakan jasa untuk mempermudah hubungan badan (sex) dan atau melakukan perdagangan orang.
"Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 506 atau 296 KUH Pidana Juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan," tandasnya