Sidang Prapradilan Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di PN Sumenep |
Amar putusan dibacakan hakim tunggal Wahyu Widodo. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang pra peradilan. Dengan begitu, pra peradilan yang diajukan tersangka MS, Kepala Cabang PPI (Pelita Petrolium Indonesia) Sumenep.
“Menolak permohonan pra peradilan sepenuhnya, kata Hakim Widodo
Hakim juga menjelaskan, penetapan MS sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Timur sah demi hukum.
Kuasa Hukum tersangka MS Farid Fatoni mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut. Sebab, dalam pertimbangan putusan itu hakim bicara soal fakta, namun dalam persidangan tidak menghadirkan saksi fakta. “Bicara fakta, tapi saat kami menghadirkan saksi fakta ternyata ditolak kan aneh,” katanya.
Dia menuturkan, pihaknya juga menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan. Makanya, atas putusan itu pihaknya berencana akan melaporkan hakim ke KY (Komisi Yudisial). “Ya, kami akan laporkan nanti ke sana (KY, Red),” ujarnya melalui sambungan telepon.
MS selaku Kepala Cabang Sumenep PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Versi MS, penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai janggal. Namun, pada saat itu Tim Hukum Polda Jatim menilai penetapan MS sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena penetapan MS, telah memenuhi dua alat bukti.
Polda Jatim mengungkap dugaan penyelewengan BBM jenis solar bersubsisi di Bangkalan. Kasus itu dikembangkan sampai di Kabupaten Sumenep. Korps Bhayangkara menemukan tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Tangki tersebut yang diduga milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI). Isi BBM jenis solar itu diduga didapat dengan cara membeli dari PT Jagad Energy dengan harga Rp 5.700.
Kemudian, oleh PT PPI dijual kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter. Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.(*)