Polisi Tetapkan 18 Pemuda Jadi Tersangka Kasus Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Surabaya |
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada rilisnya menyebutkan, cara untuk membobol kartu kredit para pelaku yang diketuai Hendra Kurniawan ini dengan membobol data elektronik milik orang lain. Para pelaku diamankan dari hasil perkembangan jaringan di Malang sebelumnya diamankan.
"Tertangkapnya delapan belas pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus kejahatan ITE yang diamankan di Surabaya. Sedangkan korban kejahatan para pelaku itu adalah warga negara asing (WNA) seperti Eropa dan Amerika," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (4/12).
18 pelaku kebanyakan pemuda yang diamankan petugas diantaranya, pentolan jaringan pembobolan kartu kredit Hendra Kurniawan (22), AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.
Selain itu saat menjalankan aksinya, para pelaku membentuk tim dan membagi tugas masing-masing. Selanjutnya kedelapan belas pelaku yang kebanyakan lulusan SMK itu melakukan jual beli dan transaksi hingga miliaran rupiah.
"Usia mereka rata-rata usia 18 hingga 22 tahun dan jaringan ini memiliki enam tim yang dibagi. Seperti bagian pengawas, spamming, domain, progammer, developer dan advertising. Dengan cara spamming dulu, lalu dilanjutkan di bagian developer dan advertising," ungkap Luki.
Tim Siber juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai tindak pidana pembobolan kartu kredit, seperti 29 monitor komputer LED, 23 PC, 20 handphone dan puluhan buku rekening dari berbagai bank.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan untuk hasil yang didapat para pelaku memakai sistem komisian dibagi rata per 10 persen. Tak hayal mereka pertahun mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 15 miliar rupiah.
"Kejahatan IT ini sudah berlangsung 3 tahun, dengan omset empat puluh delapan juta rupiah (Rp.48.000.000,-) per bulan," kata dia kepada awak media, (4/12).
Perbuatan 18 pelaku dijerat dengan Pasal berlapis tentang tindak pidana ITE, yakni Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (1) KUHP. (Ady)