-->

Daerah

Iklan


Pembobolan Kartu Kredit di Surabaya, Polda Jatim Amankan Uang 2,6 Milyar dan Dua Mobil Mewah

Portalindonesia.co
12/06/2019, 19:47 WIB Last Updated 2019-12-06T12:47:48Z
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat Menunjukan BB soal kasus pembobolan kartu kredit di Surabaya

SURABAYA, Portalindonesia.co - Polda Jawa Timur kembali kembangkan kasus pembobolan kartu kredit di Surabaya. Dari hasil pengembangan kasus tersebut polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp 2,6 Milyar yang diketahui milik pelaku Hendra Kurniawan yang disimpan di rekening Novi Rosalina alias NF.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan sosok Novi Rosalina alias NF merupakan karyawati sekaligus kekasih pelaku Hendra Kurniawan. Selain uang tunai yang disimpan dalam rekening NF, pihaknya juga mengamankan 2 unit mobil.

"Selain mengamankan uang tunai sejumlah Rp 2,6 miliar, kami juga menyita satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport nopol L-1784-IJ dan satu unit mobil merk Toyota Fortuner warna hitam nopol L-1673-WQ beserta dua buku tabungan milik NF," kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Jum'at (6/12/2019).

Sebelumnya pada kasus ini, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 18 tersangka jaringan pembobol kartu kredit yang rata-rata lulusan SMK. Mereka adalah Hendra Kurniawan alias HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dari sebuah ruko di Jalan Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, seperti 29 monitor komputer LED, 23 PC, 20 handphone dan puluhan buku rekening bank.

Kata Luki, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Mengingat kasus pembobolan kartu kredit ditemukan tindak pidana pencucian uang, segera kemungkinan Kapolda akan berkoordinasi dengan pihak PPATK.

"Ada kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, kami akan segera koordinasi dengan PPATK dan terus kita dalami, karena masih banyak pastinga yang belum terungkap," kata dia.

Dalam kasus pembobolan kartu kredit ini, polisi menjerat delapan belas pelaku dengan Pasal berlapis tentang tindak pidana ITE, yakni Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (1) KUHP. Ady
Komentar

Tampilkan

Terkini