Pelaku Saat Diamankan Polisi |
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, penangkapan terhadap pelaku Muanam, setelah mendapat laporan para korbannya yang disodomi pada tahun 2008 lalu.
"Ngakunya, ada enam korban yang disodomi rata-rata dibawah umur, inisialnya IW (17), MWN (17), FYS (16), RNA (14), CL (15) dan RD (17)," ujar Kombes Pol Pitra didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di depan kantor Ditreskrimum Polda Jatim, Jum'at (29/11/2019)
Sementara, kata Pitra modus yang dilakukan pria paruh baya untuk melancarkan aksi tak senonoh tersebut dengan cara mengajak para korban ngopi gratis di warung miliknya, melalui pesan singkat WhatsApp.
"Setelah itu pelaku merayu korban dengan mengiming-imingi korbannya imbalan sejumlah uang dan selanjutnya korban diajak ke rumah pelaku yang terletak di seberang warkop miliknya tersebut untuk melakukan tindak asusila," kata dia kepada awak media.
Sampai rumahnya, lalu pelaku menyuruh para korban masuk ke dalam kamar untuk tidur terlebih dulu. Melihat korban semuanya sudah tertidur, dengan leluasa pelaku ini melakukan kekerasan seksual dengan cara memainkan (mengkocok) kemaluan korban sampai keluar air mani. Bahkan ada korban yang disodomi.
Barang bukti berupa 1 (satu) lembar karpet merah milik pelaku, dan beberapa celana panjang dan celana dalam milik korban diamankan Polisi.
Polisi menjerat perbuatan pelaku dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Ady