PN Surabaya Bersama Advokat Se-Jawa Timur Sosialisasikan Sistem Sidang Online |
Ahmad Riyadh UB, SH., MSi., PhD selaku ketua panitia dalam kegiatan ini sangat berterimakasih kepada seluruh advokat se-Jawa Timur sangat antusias yang sangat luar biasa atas kehadirannya.
"Awalnya kita kita ragu bakal datang peserta sebanyak ini, namun akhirnya dari 1300 kursi yang disediakan hanya beberapa saja yang kosong," kata Riyadh dalam sambutannya.
Riyadh menambahkan, peserta yang hadir dalam acara ini adalah dari berbagai macam organisasi adavokat yang ada di Jawa Timur. Dan bisa bersatu dalam kegiatan ini.
" Peradinya satu tapi ketuanya ada tiga, tapi Alhamdulilah semua bersatu diacara ini," ujar ketua panitia Riyadh disambut riuh penonton.
Riyadh menambahkan, pihaknya berterima kasih pada ketua PN Surabaya dan juga Ketua PT yang sudah memback up penuh kegiatan ini.
Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya DR Herri Swantoro SH MHum, Dirjen Badan Peradilan Umum Dr Prim Haryadi SH MH dan Hakim Agung Kamar Perdata Syaiful Maarif SH, LLM, PHd.
Selanjutnya, Ketua PN Surabaya Nur Syam dalam sambutannya menambahkan, kegiatan ini adalah yang pertama di Indonesia bisa mengumpulkan advokat sebanyak ini.
"Untung ini diadakan setelah Pemilu, kalau sebelum pemilu tentunya panitia banyak yang merangkul," lanjut advokat senior ini.
Nur Syam mengisahkan, acara ini berawal dari keprihatinan dari masing-masing organisasi advokat yang melakukan sosialisasi ini secara sendiri-sendiri.
Dan akhirnya timbulah ide untuk bisa melakukan sosialiasi ini secara bersamaan dan akhirnya terealisasi dengan baik.
"Semua ketua asosiasi profesi ini menerima dengan baik. Ini menandakan bahwa Ketua panitia juga diterima oleh semua advokat yang ada di Jawa Timur. Kami mengucapkan terimakasih pada nara sumber yang sudah berkenan hadir dan seluruh panitia yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan acara ini," paparnya
Di lain sisi, Ketua PT Surabaya DR Herri Swantoro SH MHum menyatakan, manfaat adanya sosialisasi ini adalah tentunya bermanfaat bagi Mahkamah Agung dan juga para pencari keadilan.
"Dengan adanya acara bisa memberikan pemahaman bagi pencari keadilan apa ecord dan e-litigasi, gugatan sederhana dan era terang," pungkasnya. (Ady)