SURABAYA, Portalindonesia.co- Barang bukti kasus narkotika berbagai jenis barang bukti kasus narkotika, seperti sabu, ekstasi, dan pil koplo hingga alat hisap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (26/11/2019).
Sebanyak 2,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dari 385 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini dimusnahkan dengan cara konvensional, yaitu membakar pada beberapa tong yang sudah dipersiapkan di lapangan apel kantor Kejari Tanjung Perak.
Pantauan dilokasi, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso, SH., MH didampingi Kasi Pidum, Eko Budisusanto dan Kasi BB, Adief Swandaru. Hadir pula Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNN Kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain narkotika jenis sabu, juga dimusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 0,3 kilogram dari 3 perkara dan 8 perkara pelanggaran undang-undang kesehatan dengan barang bukti berupa pil doubel L sebanyak 246,457 butir serta barang bukti perkara pidana umum lainnya, yakni uang palsu, senjata tajam dan puluhan seluler yang digunakan para pelaku tindak pidana.
Kasi BB Kejari Tanjung Perak, Adief Swandaru mengatakan, pemusnahan BB pada hari ini, merupakan yang kedua kalinya dalam kurun satu tahun.
"Ini pemusnahanan yang kedua kalinya ditahun ini. Kali ini ada peningkatan (jumlah) dari tahun sebelumnya," kata Adief kepada kepada awak media, (26/11)
Untuk selanjutnya, kata Adief akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur guna meminjam Incinerator (alat khusus untuk membakar BB narkoba) guna prosesi ini.
"Selanjutnya kita bakal mendatangkan Incinerator untuk pelaksanaan pemusnahan BB khusus narkoba. Saat ini kita sudah berkordinasi dengan BNN Jatim,” pungkasnya. (Ady)
Sebanyak 2,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dari 385 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini dimusnahkan dengan cara konvensional, yaitu membakar pada beberapa tong yang sudah dipersiapkan di lapangan apel kantor Kejari Tanjung Perak.
Pantauan dilokasi, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso, SH., MH didampingi Kasi Pidum, Eko Budisusanto dan Kasi BB, Adief Swandaru. Hadir pula Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNN Kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain narkotika jenis sabu, juga dimusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 0,3 kilogram dari 3 perkara dan 8 perkara pelanggaran undang-undang kesehatan dengan barang bukti berupa pil doubel L sebanyak 246,457 butir serta barang bukti perkara pidana umum lainnya, yakni uang palsu, senjata tajam dan puluhan seluler yang digunakan para pelaku tindak pidana.
Kasi BB Kejari Tanjung Perak, Adief Swandaru mengatakan, pemusnahan BB pada hari ini, merupakan yang kedua kalinya dalam kurun satu tahun.
"Ini pemusnahanan yang kedua kalinya ditahun ini. Kali ini ada peningkatan (jumlah) dari tahun sebelumnya," kata Adief kepada kepada awak media, (26/11)
Untuk selanjutnya, kata Adief akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur guna meminjam Incinerator (alat khusus untuk membakar BB narkoba) guna prosesi ini.
"Selanjutnya kita bakal mendatangkan Incinerator untuk pelaksanaan pemusnahan BB khusus narkoba. Saat ini kita sudah berkordinasi dengan BNN Jatim,” pungkasnya. (Ady)