Ilustrasi |
Serapan tersebut dari sektor pajak hiburan, reklame, restoran dan hotel.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Suhermanto menyebutkan, target PAD mencapai Rp 83.076.297.422. Hingga saat ini (belum tutup buku) pencapaiannya sudah Rp 85.169.629.877.
“Ini berkat kerjasama semua pihak. Itu hitungan dari Januari sampai Oktober kemarin,” katanya, Jumat (22/11/2019).
Objek pajak yang meliputi hotel melati dan losmen atau rumah penginapan awalnya ditargetkan Rp 333.000.000. Ini melampaui hingga Rp 467.679.505 atau setara dengan 139,61 persen.
Pada pendapatan pajak restoran yang meliputi rumah makan (restoran), katering, dan warung makan ditargetkan Rp 1.872.962.500 juga melebihi target hingga sebesar Rp 1.895.793.423 atau 101,22 persen.
Untuk pajak hiburan, seperti pagelaran seni dan olahraga mencapai Rp 126.602.000 dari target sebesar Rp 146.956.000 atau 86,15 persen.
Selain itu, pada objek pajak reklame, seperti reklame papan/billboard/megator serta pajak reklame lain (spanduk), dan selebaran mencapai Rp 659.300.739 dari target senilai Rp 508.107.650 atau 129,76 persen.
“Kondisi itu kemungkinan besar akan bertambah hingga tutup tahun,” pungkasnya. (*)