Kedua Pelaku Perampokan Saat Diamankan Polisi (Foto : Hms Polres) |
SUMENEP, Portalindonesia.co- Polres Sumenep, Madura, Jatim, Berhasil menangkap pelaku perampokan uang senilai 100 juta rupiah milik Syaifullah, warga Pulau Kangaan, Senin (26/8/2019).
Pelaku diketahui bernama Ali Idrus Alias Sumbing Alamat Jl. DI Panjiatan No. 24 Kel. Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kabupaten Palembang, dan Moh Sholeh Alamat Dusun Raas Desa Kemuning Kecamatan Traga, Kabupaten Bangkalan.
Kedua Pelaku berhasil ditangkap Polisi didepan Alfamart Kabupaten Sampang, Senin (26/8/2019).sekira pukul 14.30
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari senin 26 Agustus 2019, sekira pukul 11.00 Wib, pada saat itu Syaifullah (korban) tiba di toko Mofit JI. Imam Bonjol Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, untuk membeli bahan bagunan dan pada saat itu Syaifullah memarkir mobilnya di depan toko tersebut.
Kemudian tersangka Ali Idrus alias Sumbing dan Moh Sholeh melakukan pencurian uang tunai 100 juta dengan cara melempar sebutir benda warna hitam ke kaca samping kanan depan mobil Ertiga milik korban yang mengakibatkan kaca tersebut pecah
"Selanjutnya ALI IDRUS Als SUMBING mendorong pecahan kaca tersebut kedalam lalu mengambil plastik hitam yang berisi uang Rp. 100 (seratus juta rupiah) yang berada di kursi depan mobil, setelah berhasil mengambil uang tersebut lalu tersangka ALI IDRUS Als SUMBING dan MOH SHOLEH melarikan diri ke arah selatan," ujarnya Selasa (27/8/2019).
Atas kejadian itu, Kata mantan Kapolsek Kota ini, Resmob Polres Sumenep menghubungi anggota Polres Pamekasan, Polres Sampang dan Polres Bangkalan bahwa tersangka melarikan diri ke arah selatan menuju Surabayas serta menginfokan ciri-ciri tersangka.
Kemudian sekira pukul 14.30 WIB didepan Alfamart camplong Anggota Polres Sampang melihat ciri-ciri pelaku dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Hasil interogasi petugas bahwasanya kedua pelaku selain melakukan pencurian di Sumenep kedua pelaku pada tanggal 20 Agustus 2019 juga telah melakukan pencurian uang dengan modus yg sama di depan SMP Torjun Sampang dengan kerugian 52.000.000," terangnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol : L-4171-UI, yang dikendarai kedua pelaku dan uang sebesar 70.000.000
"Saat ini kedua pelaku diamankan polisi guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya. (Fjr)