Bidang Pelayanan, Penagihan dan Pembinaan BPPKAD Kabupaten Sumenep |
SUMENEP, Portalindonesia.co- Untuk memenuhi Target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019. Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sumenep akan menggunakan e- billing System
utamanya di bidang perpajakan di tahun ini tercapai hingga 15 persen melalui aplikasi e-billing system.
Kabid Pelayanan, Penagihan dan Pembinaan BPPKAD Kabupaten Sumenep Linda Mardiana mengungkapkan, penerapan e-billing system yang ada di beberapa hotel dan restoran di wilayah Sumenep, semakin memudahkan para pelaku usaha memberikan sumbangan PAD untuk daerah, bahkan system ini diberlakukan kepada semua pemilik usaha lainnya.
Disamping, upaya peningkatan pajak daerah terus dimaksimalkan dengan melakukan optimalisasi pajak daerah, salah satunya pemahaman tentang pentingnya pajak daerah yang bersifat wajib dan memaksa.
“Diharapkan masyarakat melakukan pembayaran pajak dengan tertib dan tepat pada waktunya, serta tidak ada tunggakan agar target PAD tahun 2019 benar-benar terwujud demi lancarnya pembangunan daerah,” ujar Linda, rabu (24/07/2019).
Linda menambahkan, sebagai bentuk perhatian Pemkab Sumenep, instansinya juga memberikan kebijakan penghapusan denda piutang PBB yang menunggak terhitung mulai bulan Januari hingga Desember 2019, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan hanya membayar pajak pokoknya saja.