Badrul Arrozy. MM Wakil ketua DPKS |
Dalam rapat tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep juga membahas dan mendiskusikan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tatacara PPDB, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep nomor 420/215/435.101.4/2019 tentang Penetapan Pagu serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep nomor 420/215/435.101.4/2019 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 SMPN.
"Jadi Dalam petunjuk tekhnis diatur tentang jalur PPDB 2019 yang dibagi dalam 3 jalur , Jalur Zonasi 90% , jalur Prestasi 5% dan Jalur Mutasi 5%," Kata Badrul Arrozy. MM Wakil ketua DPKS, Kamis (13/6/2019).
Munurut badrul, Jadi dari segi peraturan tekhnis sudah bagus, tinggal kita melihat implementasi dari peraturan tersebut. Kami harap semua pihak agar mematuhi semua aturan yang telah ada. Karena prinsipnya spirit dari zonasi ini adalah pemerataan kualitas pendidikan di semua sekolah
"Dewan Pendidikan berupaya mengantisipasi terjadinya polemik dan masalah terkait PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga kami terbuka dan siap menerima masukan, keluhan dan laporan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2019," Tutur Badrul Arrozy. (Fj/red).