Terdakwa Hendra Adi Susanto Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Jalani Sidang di PN Surabaya (foto: Ady) |
SURABAYA, Portalindonesia.co- Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Hendra Adi Susanto (26) asal Dusun Sumber Klopo Jember yang indekost di Jalan Wonokromo SS Surabaya, Senin (06/05/2019).
Terdakwa disidangkan diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Slamet Riadi, SH,. MH, sementara terdakwa didampingi Roni.SH, selaku kuasa hukumnya dari LBH Lacak.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy D.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo Surabaya guna dimintai keterangannya.
Di hadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologi kejadian perkara tersebut, bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar kostnya di Jalan Wonokromo SS Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (4) empat kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat masing-masing 0,060 gram, 0,055 gram, 0,060 gram, 0,065 gram, (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, (1) satu unit HP beserta simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika sabu tersebut didapat dari seorang yang biasa disebut Mas (DPO) dengan cara membeli, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian saat terdakwa ditanya Hakim, bagaimana terdakwa keterangan saksi ini benar apa salah. Lalu terdakwa membenarkannya. "Benar pak hakim," ucap terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
kontributor: Adi