Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris.SH |
SUMENEP, Portalindonesia.co -
Sebanyak 243 pelanggaran pemilu telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"Ada 243 pelanggaran kami proses sejak Januari hingga saat ini, terbanyak adalah pelanggaran berupa APK (alat peraga kampanye)," kata Anwar Noris, Ketua Bawaslu Sumenep, Selasa, (6/5/2019)
Sementara untuk pelanggaran yang berkaitan dengan Pidana Pemilu, lanjut Noris terdapat enam kasus.
"Tiga adalah laporan, dan tiga diantaranya adalah hasil temuan," jelasnya tanpa menyebutkan jumlah kasus yang ditangani.
Namun, kata mantan aktivis Malang itu rata-rata pelanggaran yang diproses telah selesai. "Kami sudah melakukan klarifikasi dan telah disampaikan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), tapi hasilnya mentok atau tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," tegasnya