SURABAYA, portalindonesia.co - Kuasa hukum KSU Arta Srikandi Banyuwangi, Agung Silo Widodo Basuki, SH., MH., mengatakan, Pembayaran tagihan melalui cara mengangsur selama 25 tahun kepada krediturnya yang disampaikan dalam rapat kreditur atas permohonan PKPU yang dimohonkan Bambang Alim dan Anita Widjaja belum final.
"Tadi sudah kita dengarkan bersama, bahwa kami menyampaikan kesanggupan prinsipal. Dan tadi baru frame saja, belum kita buatkan proposal perdamainnya. Kalau ada yang menolak, iya akan kita sampaikan ke prinsipal alasan alasan penolakannya. Intinya, prinsipal punya niat baik untuk membayar utang pada kreditur," kata, Agung Silo Widodo Basuki, SH., MH., Rabu (15/5).
Menurut Agung, para kreditur telah menyambut niat baik prinsipal untuk menyelesaikan tunggakan utang pada kreditur. Hanya saja, metode pengembaliannya yang masih belum mendapat persetujuan dari para pihak.
"Proposal perdamainnya akan kami sampaikan tanggal 21 Mei. Masalah disetujui atau tidak, kan masih ada votting," pungkas Agung.
Terkait adanya permohonan pihak Manajer KSU Arta Srikandi yang meminta dilibatkan dalam rapat kreditur tidak dimasalahkan oleh Agung.
"Karena memang masalah ini muncul ketika manajer menerima mandat untuk menjalankan operasional, tapi belum ada laporan pertanggung jawabannya ke Koperasi, Dan bahkan pada saat rapat kreditur tgl 23 april 2019 manager KSU arta srikandi menyatakan sudah mengundurkan diri,” terang Agung.
Untuk diketahui, PKPU yang dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja ini tercatat dalam register perkara nomor
7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga SBY tertanggal 10 April 2019.
PKPU ini dimohonkan karena adanya tagihan utang yang telah jatuh tempo, namun belum dibayar oleh KSU Arta Srikandi.
Kontributor: Adi