DPRD Sumenep |
SUMENEP, Portalindonesia.co-
Para wakil rakyat khususnya Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap nelayan dan ekosistem laut. Sebagai jangka panjang untuk melindungi nelayan dan biota laut, atas maraknya alat tangkap ikan terlarang seperti Cantrang atau yang sudah dimodifikasi menjadi Sarka.
"DPRD berencana menginisiasi untuk membuat Perda perlindungan nelayan dan ekositem laut Sumenep. Rencana untuk Raperda tersebut sempat di diskusikan di Komisi II sekitar dua minggu yang lalu," jelas Anggota Komisi II DPRD Sumenep Suharinomo. Selasa (7/05/2019).
Menurutnya, ada Perda yang melindungi nelayan dan ekosistem laut dinilai sangat penting, melihat persoalan demi persoalan yang terjadi berkenaan dengan nelayan dan laut di Sumenep sering terjadi.Sehingga pihak legislatif, berupaya untuk memberikan perlindungan kepada nelayan dan laut.
"Rencana kami, di dalam Perda itu nantinya, poin pentingnya adalah berkenaan dengan biota laut supaya tidak rusak, tapi nelayan tetap bisa sejahtera dengan menangkap ikan sebagai penghasilan utamanya. Dengan kata lain, nelayan terlindungi dan biota atau ekosistem laut juga terlindungi dan tidak rusak akibat pihak-pihak nakal," Paparnya.
Namun rencana membuat perda ini belum ada langkah kongkret. Secara detail pihaknya belum membahas tentang rencana regulasi itu. Hanya saja, dirinya berjanji akan mendiskusikan lagi isi Perda itu, termasuk mencari referensi daerah yang sudah memiliki Perda tersebut.
Untuk diketahui, Sumenep terdiri dari 126 pulau dengan luas laut sekitar 50.000 km2. Berdasarkan data di Dinas Perikanan Sumenep, jumlah nelayan mencapai 41 ribu.
Akhir-akhir ini marak nelayan yang menggunakan alat tangkap Sarka' yang beroperasi di perairan Pulau Poteran atau Kecamatan Talango. Akibatnya, warga gelisah sehingga melakukan aksi demo pada 7 Mei 2018. Mereka meminta sejumlah pihak termasuk dari pihak keamanan dan eksekutif, legislatif agar nelayan yang menggunakan Cantrang ditangkap. (Fjr/red).