-->

Daerah

Iklan


Hina Presiden Jokowi, Guru Honorer Asal Pamekasan Madura Diringkus Polisi

Portalindonesia.co
5/19/2019, 18:00 WIB Last Updated 2019-05-19T11:00:25Z
Hairil Anwar (35), seorang guru Sekolah Dasar (SD) asal Pamekasan, Madura, berhasil diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim


SURABAYA, Portalindonesia.co- Akibat postingan berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, serta Institusi Polri yang diunggah di Media Sosial Facebook, Hairil Anwar (35), seorang guru Sekolah Dasar (SD) asal Pamekasan, Madura, berhasil diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Hairil Anwar membuat postingan yang diunggah di akun facebook miliknya diberi nama Putra Kurniawan tersebut berisi intimidasi Presiden Jokowi. Serta unsur kebencian dengan kata-kata tak pantas dan SARA (Suku Agama Ras dan Adat).

"Terkait unsur ujaran kebencian terhadap penghinaan terhadap penghadangan, dengan menggunakan akun Putra Kurniawan. Setelah kita telusuri pemilik akun tersebut adalah Hairil Anwar, seorang guru SD di Pamekasan," kata Barung, Minggu (19/5/2019).

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya menerangkan motif unggahan postingan tersangka yang mengarah kepada ujaran kebencian tersebut diduga karena adanya unsur politik.

"Motifasinya ikut-ikutan berpolitik. Mencoba menilai ramenya media sosial. Ancaman 6 tahun penjara. Makanya, bisa kita tahan," papar Cecep kepada awak media di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, (19/5).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tersangka terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. (Ady).
Komentar

Tampilkan

Terkini