Ke Empat Pemuda dan Satu Pengedar Perempuan Saar Diamankan Polisi |
SUMENEP, Portalindonesia.co- Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Meringkus empat pemuda dan satu pengedar perempuan saat asik pesta sabu disebuah kamar rumah milik Moh. Nurul Imam Alamat Jl. Jaksa, Desa. Marengan Daya, Kecamatan. Kota, Selasa, 28 Mei 2019 sekira pukul 22.00 Wib.
Keempat pemuda dan satu orang perempuan yang ringkus oleh petugas tersebut bernama
1. Rendy Nandika Pratama, (21) Alamat, Dusun, Panggung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget,
2. Moh. Ilham Risqiyadi, (22) Alamat Jl. Mahoni II/31, Ds. Pangarangan, Kec. Kota, Kab. Sumenep.
3.Moh.Nurul Imam, (22) Alamat : Jl. Jaksa, Ds. Marengan Daya, Kecamatan Kota.
4. Sama'udin, (22), Alamat : Dusun Baban, Desa Baban, Kecamatan Gapura.
5. Hasania, (43), Alamat : Jl. Utara SDN Kal Timur V, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pernagkapan terhada tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa rumah terlapor sering dijadikan tempat pesta Narkotika.
"Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan oleh anggota dan diketahui bahwa didalam rumah terlapor terdapat 4 orang akan melakukan pesta Narkotika, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya," Ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (29/5/2019).
Barang Narkotika Jenin Sabu Yang Diamankan Polisi |
"Setelah ditunjukan kepada HASANIA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya HASANIA dan empat orang lainnya berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman 5 tahun penjara